Ikuti Kami

Banteng Tangsel Geram Akan Aksi Predator Berkedok Guru SD yang Memangsa 17 Siswa di Serpong

Adi menyebut aksi ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi dunia pendidikan.

Banteng Tangsel Geram Akan Aksi Predator Berkedok Guru SD yang Memangsa 17 Siswa di Serpong
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya.

Jakarta, Gesuri.id – Jagat maya dihebohkan dengan kabar mengerikan yang datang dari SDN 01 Rawa Buntu, Serpong. Seorang oknum guru diduga melakukan aksi pencabulan massal dengan jumlah korban mencapai 17 orang siswa. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya, tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Ia menyebut aksi ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi dunia pendidikan.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Adi Surya memperingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba menutupi kasus ini hanya demi menjaga nama baik sekolah atau institusi.

"Tidak boleh ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku dengan dalih menjaga nama baik institusi! Penegakan hukum harus tanpa kompromi," tegas Adi Surya dalam pernyataan resminya (20/1).

Tak hanya hukuman penjara, Fraksi PDI Perjuangan menuntut agar oknum guru tersebut segera dicopot dari statusnya sebagai ASN. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, pelaku terancam pemberhentian tidak atas permintaan sendiri alias dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat yang merusak masa depan anak-anak.

Menanggapi lemahnya pengawasan, Fraksi PDI Perjuangan melayangkan tuntutan darurat kepada Pemerintah Kota Tangsel. Mereka mendesak agar seluruh sekolah di Tangsel segera dilengkapi dengan CCTV di lokasi-lokasi rawan guna memantau perilaku menyimpang dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar 

DPRD Tangsel memastikan tidak akan membiarkan para korban berjuang sendirian. Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan:

1. Trauma Healing: Pendampingan psikologis total untuk memulihkan mental anak.

2. Jaminan Pendidikan: Memastikan korban tetap sekolah tanpa mendapatkan stigma negatif dari lingkungan.

3. Perlindungan Hukum: Mengawal kasus hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

"Negara tidak boleh kalah dalam melindungi masa depan anak-anak. Kasus ini harus jadi momentum pembersihan 'predator' di lingkungan sekolah," pungkas Adi.

Quote