Ikuti Kami

Anies Harus Jelaskan ke Publik Soal Jenazah Sekda Saefullah

"Karena semua (jenazah) yang mengidap Covid harus langsung dibawa dari RS ke kuburan".

Anies Harus Jelaskan ke Publik Soal Jenazah Sekda Saefullah
Ilustrasi. Ambulans yang membawa jenazah almarhum Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah ke Balai Kota.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menjelaskan kepada publik mengenai keputusannya membawa jenazah almarhum Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah ke Balai Kota.

"Kalau sesuai aturan, seharusnya tidak diperkenankan. Karena semua (jenazah) yang mengidap Covid harus langsung dibawa dari RS ke kuburan," papar Gilbert.

Baca: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Covid, Sudah Tepat 

Menurut Gilbert, seharusnya prosesi tersebut tidak menimbulkan klaster baru. 

Sebab, lanjutnya, jenazah Saefullah juga sudah dibungkus plastik dan ditaruh di peti, serta tidak diturunkan dari mobil ambulans.

"Dari segi penularan, kalau jenazah sudah dibungkus plastik dan peti mati juga, maka hampir tidak mungkin menular. Saya dengar tidak diturunkan dari mobil ambulans," ujar Gilbert.

"Hanya mungkin Gubernur harus beri penjelasan apakah memang diperbolehkan melanggar peraturan kalau pejabat aktif yang meninggal. Yang jawab Anies, karena itu Pergub," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menjelaskan proses pemberian penghormatan terakhir itu sudah menggunakan protokol kesehatan yang ada. Apalagi, sambungnya, peti yang menyimpan jenazah Saefullah juga tidak diturunkan sama sekali dari ambulans.

"Begini, yang pertama jenazah di dalam ambulans sudah mengikuti protokol Covid dan jenazah tidak diturunkan, semua sudah mengikuti prokotol kesehatan, tidak ada yang dilanggar, jenazah tertutup dalam peti dalam ambulans yang rapat, enggak ada masalah," ujar Chaidir.

Selain itu, kata Chaidir, tata cara pelepasan seorang pejabat aktif juga sudah memiliki aturan. Salah satu aturan tersebut tertera di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Gilbert Ingatkan Anies, Ganjil Genap Meresahkan!

"Tata cara pelepasan itu memang ada aturannya, beliau pejabat yang berwenang dan aktif, tidak pensiun dan beliau waktu menjelang sakit masih rapat paripurna, kelaziman tata cara kita dalam pemerintahan ketika pejabat aktif kalau menggunakan prosedur protokol ketentuan kita harus melepas," jelasnya.

Untuk diketahui, jenazah Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah yang wafat usai positif terinfeksi virus corona sempat dibawa ke Balai Kota untuk diberikan penghormatan terakhir oleh Gubernur Anies Baswedan dan beberapa pejabat lainnya.

Penghormatan terakhir itu dilakukan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut hadir. Beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta pun turut serta termasuk Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Saefullah sendiri meninggal setelah beberapa waktu menjalani perawatan perawatan intensif di rumah sakit karena positif terinfeksi Covid-19.

Quote