Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Fajar Gegana, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat untuk segera menyusun regulasi teknis terkait pendirian rumah ibadah.
Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah terjadinya gesekan atau konflik sosial di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fajar menyusul adanya aksi kekerasan berbalut isu keagamaan yang sempat terjadi di wilayah Kabupaten Bantul baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa segala persoalan yang menyangkut hak beribadah warga negara tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara anarkistis.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Kami sangat menyayangkan adanya hal-hal berbau kekerasan yang menyangkut agama. Persoalan ibadah yang berujung pada kekerasan tentu bukan hal yang baik bagi kerukunan kita," ujar Fajar dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Rabu.
Fajar menyoroti bahwa hingga saat ini belum semua daerah di DIY memiliki regulasi komprehensif yang dapat dijadikan pedoman dalam penanganan pendirian tempat ibadah.
Sebagai solusi konkret, ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020. Aturan tersebut dinilai efektif dalam menjamin ketertiban pendirian rumah ibadah maupun pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat ibadah sementara.
"Kami mendorong daerah lain di DIY untuk membuat regulasi serupa. Keberadaan aturan yang jelas akan meminimalkan kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata politis tersebut.
Selain regulasi dari pemerintah daerah, Fajar juga menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap tingkatan untuk bersikap lebih proaktif di lapangan.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"FKUB diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antarkelompok masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah daerah setempat agar segera menyusun regulasi yang dibutuhkan," tambahnya.
Sementara itu, guna meredam situasi pascakonflik di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah memfasilitasi pertemuan antara pihak Gereja Misi Sejahtera (GMS), Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta para pemangku kepentingan terkait pada Senin (25/5).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama. Pihak GMS diminta untuk segera melengkapi seluruh berkas izin pendirian dan operasional tempat ibadah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.

















































































