Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti pentingnya pengamanan, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap pendapatan daerah.
“Aset yang tercatat di neraca belum tentu secara fisik ada atau dikuasai oleh pemerintah daerah. Ada juga aset yang sudah masuk sebagai penyertaan modal daerah, tetapi dokumennya belum berada di BUMD. Ini banyak terjadi dan perlu kita pastikan statusnya,” ujar Aria dikutip Kamis (8/10/2026).
Menurut Aria, persoalan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dalam neraca, tetapi juga harus dipastikan keberadaan fisik, status kepemilikan, penguasaan, serta pemanfaatannya di lapangan.
Ia mengatakan, Komisi II DPR RI mencermati sejumlah persoalan aset di Jambi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 September 2026 lalu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil aset di lapangan.
Berdasarkan bahan yang disampaikan Pemprov Jambi, total BMD Provinsi Jambi pada Semester I 2026 tercatat sebanyak 693.543 barang dengan nilai Rp16,68 triliun. Jumlah tersebut meningkat 1.438 barang dengan kenaikan nilai sekitar Rp128,26 miliar dibandingkan data yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI pada 28 April 2025.
Aria menegaskan, pengelolaan aset harus memenuhi aspek tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Karena itu, setiap aset yang tercatat harus dapat ditelusuri keberadaan, status penggunaan, dokumen kepemilikan, serta nilai pencatatannya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi aset daerah sebagai sumber pendapatan. Ia menilai potensi penerimaan dari pemanfaatan BMD masih dapat ditingkatkan.
“Kontribusi yang diterima daerah harus sepadan dengan nilai aset yang diserahkan pemanfaatannya. Ini yang ingin kami ketahui secara lebih jelas, termasuk bagaimana bentuk kerja sama pemanfaatan aset yang paling tepat dan bisa menjadi role model bagi daerah lain,” jelasnya.
Dalam bahan Pemprov Jambi, target pendapatan dari pemanfaatan aset daerah tahun 2026 mencapai Rp9,96 miliar. Hingga 30 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp6,63 miliar atau 66,53 persen, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,33 miliar untuk mencapai target hingga akhir tahun.
Komponen penerimaan tersebut antara lain berasal dari hasil sewa BMD sebesar sekitar Rp4,72 miliar, kerja sama pemanfaatan BMD sekitar Rp1,83 miliar, serta bangun guna serah sekitar Rp2,50 miliar. Realisasi sejumlah skema bahkan telah mencapai tingkat tinggi, seperti KSP Hotel Ratu dan BGS Jambi Business Center (JBC).
Aria meminta agar Komisi II memperoleh gambaran lebih mendalam mengenai sejumlah kerja sama pemanfaatan aset, termasuk dengan Hotel Ratu, Jambi Business Center (JBC), dan WTC, terutama mengenai jangka waktu perjanjian, mekanisme kerja sama, serta kontribusi yang diterima pemerintah daerah.
“Kalau kita membahas bagaimana sumber yang paling realistis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, apakah melalui pemanfaatan atau empowering aset daerah, kita membutuhkan data yang konkret dari daerah. Jambi bisa menjadi salah satu contoh yang kita pelajari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aria meminta setiap persoalan aset di Jambi dipetakan secara konkret dengan mencantumkan pihak yang bertanggung jawab, langkah penyelesaian, dukungan yang diperlukan, serta target waktu penyelesaiannya.
“Kami datang sebagai mitra. Kalau diperlukan, kami siap membantu mempertemukan pemerintah daerah dengan kementerian atau lembaga terkait. Karena ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah, terutama jika berkaitan dengan BUMN atau instansi vertikal,” tuturnya.
Ia menegaskan, kunjungan kerja Komisi II DPR RI tidak berhenti pada pengumpulan informasi. Permasalahan yang ditemukan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti melalui rapat-rapat Komisi II dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Aria juga mendorong Pemprov Jambi untuk tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber utama APBD. Menurutnya, optimalisasi aset daerah dapat menjadi salah satu strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kuncinya adalah mulai tidak menyandarkan transfer daerah sebagai sumber utama APBD. Bagaimana kita memberdayakan aset daerah menjadi sumber pemasukan yang lebih maksimal bagi APBD. Komisi II memberikan support penuh untuk hal tersebut, termasuk apabila masih terdapat aset yang bermasalah,” ungkapnya.
Sebagai catatan, Pemprov Jambi menyatakan pengelolaan BMD terus dilakukan melalui inventarisasi, rekonsiliasi, verifikasi, penertiban dokumen, pengamanan fisik dan hukum, serta monitoring dan evaluasi. Pemprov juga menegaskan komitmen menyelesaikan permasalahan BMD secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

















































































