Surakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak setiap warga negara.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Pelayanan dasar bukan hadiah untuk warga dan bukan pula kemurahan hati negara atau pemerintah. Ini kewajiban pemerintah dan hak warga negara,” kata Aria Bima saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu Sekretariat Bersama (Sekber) SPM Tingkat Pusat serta Verifikasi dan Validasi (Verval) Penerapan SPM Kota Surakarta Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Puskesmas Sangkrah, Rabu (21/10/2026).
Aria Bima menekankan pelayanan dasar yang diberikan pemerintah tidak boleh dipandang sebagai bentuk kemurahan hati kepada masyarakat. Pemenuhan layanan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak warga negara.
Menurut dia, pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan, memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemenuhan SPM harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pemenuhan layanan dasar SPM bagi seluruh warga negara itu merupakan tugas wajib kita,” katanya menambahkan.
Aria Bima juga menilai monitoring dan evaluasi secara langsung di lapangan penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administratif dan kondisi pelayanan yang sebenarnya.
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi dapat menjadi sarana untuk memeriksa capaian yang telah dilaporkan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pelayanan dasar secara lebih tepat.
Ia meminta sisa waktu hingga akhir tahun dimanfaatkan secara optimal untuk mengevaluasi capaian penerapan SPM sekaligus mempercepat perbaikan pelayanan. Hasil evaluasi, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi harus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Penerapan SPM sendiri mencakup enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Puskesmas Sangkrah menjadi salah satu lokasi verifikasi dan validasi penerapan SPM bidang kesehatan. Rangkaian verifikasi dan validasi juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di Kota Surakarta.
Aria Bima berharap proses monitoring, evaluasi, verifikasi, dan validasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai capaian penerapan SPM di daerah.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, sehingga pemenuhan pelayanan dasar tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

















































































