Ikuti Kami

Arteria Dahlan: KPK Kok Takut Banget Yang Namanya Dewas?

Arteria: Tidak usah khawatir, wadah pegawai KPK jarum jatuh saja tau...

Arteria Dahlan: KPK Kok Takut Banget Yang Namanya Dewas?
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) ada di lembaga manapun, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan, termasuk untuk KPK.

Baca: Hasto: Presiden Bisa Cari Figur Tepat Untuk Dewas KPK

"Tidak usah khawatir, wadah pegawai KPK jarum jatuh saja tau, pimpinan KPK saja dilawan apalagi dewan pengawas. Kok takut banget yang namanya dewas," terangnya.

Itu dikatakannya saat menyoroti soal pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mendapat penolakan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo cs.

Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dewan pengawas itu dimanapun ada. dewan pengawas untuk sita, geledah, sadap. Mau nyita, mau geledah, mau sadap itu upaya hukum paksa," kata Arteria dalam diskusi publik Forum Lintas Hukum Indonesia bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan supaya tidak perlu khawatir dengan pembentukan dewan pengawas. Apalagi, kata Arteria, ada wadah pegawai KPK yang selama ini dikenal kritis bahkan terhadap pimpinan KPK yang berasal dari Polri.

Arteria kemudian mencontohkan sikap kritis wadah pegawai lembaga antirasuah itu terhadap pimpinan KPK dari Polri, seperti mantan Deputi Penindakan KPK yang bakal dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 Komjen Firli Bahuri dan juga mantan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

"Kurang apa jagoannya Pak Firli, Deputi Penindakan. Aris polisi bintang satu, dilawan habis sama dia, apalagi dewan pengawas yang kita enggak tau jangan-jangan akademisi, dilawan habis. Jadi enggak usah khawatir dewan pengawas akan menyimpang. Jangan khawatir," jelas dia.

Arteria kemudian menyinggung soal asal muasal usulan revisi UU KPK pada 2015 oleh pimpinan KPK, termasuk didalamnya mengenai usulan pembentukan dewan pengawas KPK.

Baca: Ahok Mau Bisnis Jagung & Ayam Saja, Emoh Jadi Dewas KPK

"Dia (KPK) sendiri yang mengusulkan dewan pengawas. 2015 Kata dewan pengawas diusulkan oleh KPK. Akhirnya kita buat dewan pengawas, dia (KPK) protes lagi," paparnya.

Padahal, lanjut lanjut Arteria, kehadiran dewan pengawas tidak akan menggangu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Dewan pengawas itu 1x24 jam dia wajib setuju untuk izin sadap, kalau dia enggak setuju dia harus buat alasannya kenapa enggak setuju," pungkasnya.

Quote