Denpasar, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah konkret dalam menangani polemik sampah yang kian mendesak. Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung resmi menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Selasa (14/4).
Proyek strategis yang akan berlokasi di kawasan Pelabuhan Benoa ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengakhiri ketergantungan Bali pada TPA Suwung yang kini operasionalnya kian terbatas.
Koster menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol komitmen kuat antar-pemerintah daerah.
Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten
"Penandatanganan ini membawa pesan kuat bahwa Bali tidak diam menghadapi krisis sampah. Pemerintah memilih melangkah dengan pendekatan kolaboratif, menggabungkan kekuatan provinsi dan daerah dalam satu arah kebijakan," ujar Koster.
Kerja sama ini mencakup penyiapan serta penyediaan infrastruktur pendukung yang akan menjadi fondasi utama pembangunan fisik PSEL.
Saat ini, Bali tengah berjuang menghadapi fenomena pembakaran liar dan pembuangan sampah ke sungai akibat pembatasan sampah organik di TPA Suwung. Koster mengakui bahwa citra Bali sebagai destinasi wisata dunia sedang dipertaruhkan.
"Bali kini disebut berada dalam kepungan sampah. Ini sebuah ironi bagi destinasi pariwisata dunia yang menjadi wajah Indonesia di mata global. Dalam situasi inilah, proyek PSEL menjadi tumpuan harapan," tambahnya.
Ia juga menyoroti adanya tantangan sosial, seperti penolakan masyarakat terhadap solusi sementara (sentra kompos), yang membuktikan bahwa masalah sampah memerlukan pendekatan teknologi yang tetap memperhatikan kenyamanan hidup masyarakat.
Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo
PSEL Denpasar Raya akan menggunakan teknologi pengolahan sampah berstandar Eropa yang diklaim ramah lingkungan. Sistem ini dirancang untuk:
1. Meminimalkan limbah turunan (residu).
2. Menekan emisi gas buang secara signifikan.
3. Mengonversi sampah menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat.
Meski sempat terkendala minimnya minat investor pada masa lalu, kepastian kerja sama antar-daerah ini diyakini akan mempercepat realisasi proyek. Pemerintah menargetkan tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) dapat dilaksanakan pada pertengahan 2026.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tata kelola lingkungan di Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, dapat bertransformasi menjadi lebih modern, bersih, dan berkelanjutan.

















































































