Ikuti Kami

BAKN Siap Jalankan Amanat UU MD3

Untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi keuangan negara, BAKN bisa merekrut tenaga-tenaga ahli.

BAKN Siap Jalankan Amanat UU MD3
Wakil Ketua DPR Utut Adianto

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mendukung penuh keberadaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang merupakan merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersifat tetap, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi keuangan negara, BAKN bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan atau peneliti sesuai dengan Pasal 112E, UU MD3,” jelas Utut saat pemilihan Pimpinan BAKN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, BAKN akan bermitra dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rapat pemilihan pimpinan BAKN yang langsung dipimpin oleh Utut itu telah memutuskan Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua BAKN, sementara Andi Ahmad Dara dari Fraksi Partai Golkar dan Wilgo Zainar dari Fraksi Partai Gerindra, masing-masing sebagai Wakil Ketua BAKN.

Andreas menegaskan BAKN akan menjalankan amanat UU MD3 dengan sebaik-baiknya.

“Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang serta hak DPR RI di bidang keuangan negara, sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga  akan menopang terwujudnya kesehajteraan rakyat,” tegasnya.

Ditambahkan Andreas, nantinya BAKN juga mengawasi keuangan negara sampai ke daerah.

“Kita juga akan melihat sejauh mana efektifitas dari transfer ke daerah termasuk juga Dana Desa. Karena setiap tahun dana yang ditransfer ke desa ini semakin besar nilainya,” tambah Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Quote