Ikuti Kami

Bambang Kribo Nilai Tiga Pimpinan KPK Seperti Anak Kecil

Pengembalian mandat tersebut menandakan pimpinan KPK seperti anak kecil yang ngambek.

Bambang Kribo Nilai Tiga Pimpinan KPK Seperti Anak Kecil
Ketua sementara DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto.

Semarang, Gesuri.id - Ketua sementara DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto mengkritik keras kinerja Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali mandat pengeloalaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Bambang menilai pengembalian mandat tersebut menandakan pimpinan KPK seperti anak kecil yang ngambek. Sehingga sikap tersebut dinilai kekanak-kanakan.

Baca: Ini Sikap PDI Perjuangan Terkait Pro Kontra Revisi UU KPK

“Saya menilai ketiga pimpinan KPK tersebut seperti anak kecil yang ngambek karena selama ini terlalu sering dimanja sehingga tidak peduli dengan kepentingan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu.

Seperti diketahui Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif, Jumat (13/9) lalu, menyerahkan kembali mandat pengeloalaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum merupakan bagian gatra ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan (ipoleksosbudhankam). Lebih tepatnya gatra sosial budaya sub hukum. Kelima gatra tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Seperti mengurai benang kusut, tidak bisa satu simpul ditarik karena simpul lain akan terjepit. Sama dengan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara membabi buta sehingga ekonomi mandek, pengangguran naik atau bahkan gatra lain mandek,” tuturnya.

Menurut dia, tindakan Agus Raharjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif yang hanya mengembalikan mandat merupakan Fait Accompli kepada presiden Jokowi. Sebab mereka tidak mengundurkan diri, hanya menyerahkan tanggungjawab dan menunggu perintah presiden.

“Maunya tetap digaji tapi tidak mau bertanggungjawab pada tugasnya,” tegas Kribo.

Baca: PDI Perjuangan Pertanyakan Sikap Agus Rahardjo Cs

Sebaiknya, ketiga pimpinan KPK tersebut tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kalau kemudian nantinya terbentuk Undang-Undang yang baru, mestinya akan ada aturan peralihannya untuk menjalankan undang-undang tersebut.

“Kalau saya presiden, saya instruksikan tetap bekerja dengan peraturan perundangan yang masih berlaku atau langsung mengundurkan diri dan nanti diganti yang sudah terpilih,” tutur pria yang baru saja mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Jateng.

Quote