Ikuti Kami

Ini Sikap PDI Perjuangan Terkait Pro Kontra Revisi UU KPK

PDI Perjuangan angkat bicara terkait sikap posisi partainya terkait pro kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ini Sikap PDI Perjuangan Terkait Pro Kontra Revisi UU KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: kompas.com.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan angkat bicara terkait sikap posisi partainya terkait pro kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Khususnya pasca disetujuinya ususlan revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK) oleh Presiden RI Joko Widodo, terpilihnya komisioner baru, dan dilanjutkan manuver politik para komisioner KPK saat ini.

Baca: Masinton Pastikan Revisi UU KPK Bisa Dipertanggungjawabkan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya tetap merasa bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi adalah pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti. Pasalnya, korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Namun, sebaiknya semua pihak melihat persoalan secara jernih. Khususnya menyangkut kelompok anti revisi UU KPK dengan yang menyetujuinya.

"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra," kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (15/9).

Hasto mengatakan, selama ini pihak yang setuju dengan usulan revisi UU KPK, termsuk partainya, memiliki landasan argumentasi yang kuat. Dia meniliai kekuasaan para awak KPK sangat tidak terbatas. 

"Dan di dalam kekuasaan yang tidak terbatas itu bisa disalahgunakan oleh oknum yang di dalamnya," kata Hasto.

Hasto mencontohkan bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad pada saat penyusunan calon menteri tahun 2014 lalu.

Dia mengatakan bahwa Abraham Samad telah nama-nama calon menteri secara sembarangan, tidak proper dengan vested interest. 

"Dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Samad itu," ujar Hasto.

Kata Hasto, selama ini tak pernah ada jawaban jelas dari unsur KPK terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di dalamnya. Diantara pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sendiri namapak sebagai dua buah entitas berbeda dengan kepentingannya masing-masing.

"Mereka yang tidak setuju revisi UU KPK, dari dalam internal KPK, seharusnya juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," ujar Hasto.

Padahal di dalam sebuah organisasi dan manajemen yang sehat, tidak boleh ada yang namanya organisasi kepegawaian yang kewenangannya melampaui kewenangan pimpinan KPK itu sendiri.

"Jadi bisa dikatakan, persetujuan untuk revisi UU KPK itu sebenarnya akibat tindakan orang yang ada di KPK sendiri. Karena ketertutupan dan tak ada penjelasan terhadap berbagai pertanyaan yang ada," katanya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, meskipun partainya setuju dengan revisi UU KPK, tak serta merta diartikan bahwa PDI Perjuangan pro terhadap tindak korupsi. Dia menegaskan partainya selalu memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

Di PDI Perjuangan, kata Hasto, pemecatan seketika diberikan kepada kader yang melakukan korupsi.

""Parpol itu juga sedih, menangis ketika ada anggota kami yang tertangkap tangan KPK. Karena itulah kami tidak henti-hentinya terus melakukan pendidikan politik, menertibkan hukuman, dan kemudian menempatkan kader-kader secara selektif dengan baik," beber Hasto.

"Dan sejak awal harus punya komitmen untuk antikorupsi itu."

Lanjutnya, korupsi di lingkungan politik terjadi lebih karena budaya ketaatan hukum di rata-rata orang Indonesia harus lebih diperbaiki. Dan kedua, terkait juga dengan sistem politik liberal yang dipraktikkan. Sistem itu membuat biaya politik mahal dan kerap menjadi pemicu para politisi melakukan tindakan korupsi.

Baca: PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK

"Karena itulah kami secara konsisten terus melakukan upaya perbaikan dan mendukung seluruh kerja dari lembaga yang ditugaskan untuk memberantas korupsi itu," kata Pria asal Yogyakarta itu.

Lebih jauh, Hasto meminta agar yang menolak perubahan UU KPK, termasuk Forum Rektor, agar melihat juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di KPK. Yakni ada indikasi berbagai penyimpangan di KPK RI.

"Dimana ada pihak-pihak tertentu yang di dalam temuan itu terbukti menggunakan uang negara itu. Dan kemudian ada produk-produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itulah dari temuan BPK itu kami berpendapat justru dengan revisi undang-undang KPK ini akan memberikan kepastian hukum," beber Hasto.

"Karena kalau tidak ada revisi, maka apa yang diputuskan oleh KPK akan tidak memiliki kekuatan hukum. Itu berdasarkan dari keputusan Mahkamah Agung dan audit dari BPK dimana PP yang dipakai untuk dasar bekerjanya KPK tidak memiliki landasan hukum tersebut."

Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan hanya berharap semuanya tidak masuk ke dalam pro kontra tanpa melihat argumentasi jelas. 

"Hendaknya isu KPK ini tidak dipolitisasi," pungkasnya.

Quote