Ikuti Kami

Bamusi Desak Pemerintah Tegur Bupati Purwakarta! 

Soal alasan perizinan, menurut Gus Falah tetap tak bisa menjadi pembenaran bagi Pemda untuk melakukan penyegelan.

Bamusi Desak Pemerintah Tegur Bupati Purwakarta! 
Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak Pemerintah Pusat menegur Bupati Purwakarta, pasca penyegelan rumah ibadah. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Minggu (2/4). 

Baca: Ono Surono Soroti Penyegelan Gereja di Purwakarta

Alasan penyegelan itu adalah tempat tersebut tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah.

"Penyegelan tempat ibadah itu menunjukkan Bupati Purwakarta mengabaikan amanat Presiden, bahwa kepala daerah harus menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama sesuai konstitusi kita," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri.id, Senin (3/4). 

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, tiga bulan lalu di hadapan para kepala daerah, Presiden Jokowi mengkritik masih adanya larangan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah di Tanah Air.

Presiden menegaskan bahwa kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), peraturan Wali Kota atau Instruksi Bupati tidak boleh mengalahkan konstitusi yang menjamin hak beribadah seluruh warga negara. 

"Lha, ini di Purwakarta, justru Bupati melakukan tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi dan Presiden untuk menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama," tegas Gus Falah. 

Soal alasan perizinan, menurut Gus Falah tetap tak bisa menjadi pembenaran bagi Pemda untuk melakukan penyegelan. Yang harus dilakukan pemda adalah mendorong proses perizinan agar segera tuntas. 

Baca: Iis Turniasih Soroti Persoalan Banjir di Kabupaten Karawang

"Sambil menunggu proses perizinan tuntas, seharusnya Pemda Purwakarta melakukan sosialisasi pada para penolak gereja, bahwa sebetulnya tempat ibadah itu akan segera memiliki izin. Disisi lain, para jemaat tetap diperbolehkan ibadah karena hak itu tak boleh dihambat," papar Gus Falah. 

"Jadi dalam persoalan ini Pemerintah Pusat sebaiknya turun tangan sebagaimana pernah dilakukan untuk menangani intoleransi di Dharmasraya dan Cilegon. Pemerintah harus tegur dan berikan arahan pada Bupati Purwakarta, agar bertindak selaras dengan konstitusi," tambah Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Quote