Ikuti Kami

Bang Dhin Sayangkan Kecelakaan Pelayaran di Pedalaman

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran maka perlu upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi pelayaran.

Bang Dhin Sayangkan Kecelakaan Pelayaran di Pedalaman
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin yang akrab dengan sapaan Bang Dhin menyayangkan kecelakaan pelayaran di perairan pedalaman provinsinya beberapa waktu lalu (Juli 2021).

"Saya menyayangkan atas peristiwa kecelakaan itu yang mungkin semestinya tidak perlu terjadi," ujar politikus muda tersebut melalui WA-nya, Jumat (20/8).

Menurut dia, sesuai amanat Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran maka perlu upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi pelayaran.

Baca: Bupati Sis Hadiri Pemancangan Tiang Gedung Paroki Putussibau

Peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah tersebut bertujuan melindungi warga masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai maupun masyarakat yang juga memanfaatkan sungai tersebut sebagai sarana transportasi.

"Namun kondisi di lapangan menunjukkan sering terjadi kecelakaan transportasi di wilayah Perairan Sungai Nagara yang melintasi Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) serta anak sungainya yang melibatkan kapal Tongkang pengangkut batu bara," ujarnya.

"Alur pelayaran di wilayah Tapin merupakan alur pelayaran sungai, namun dilintasi kapal laut dengan ukuran 'Lenght Over All' (LOA)  hingga 300 'feet' (kaki), dimana sebagaian besar kapal tersebut merupakan kapal tongkang yang tidak memiliki mesin (propelled) sehingga harus menggunakan 'Tug Boat' (kapal tarik)," lanjutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan studi Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin (2019) tercatat pada tahun 2017 terdapat 7.044 kali pergerakan kapal laut keluar/masuk wilayah perairan sungai dengan volume batubara yang diangkut mencapai 26.980.185 ton.

Kemudian jumlah kapal sungai yang keluar/masuk di wilayah yang sama (anak Sungai Nagara) Tahun 2018 tercatat 13.066 kali dan juga mengangkut batu bara sebanyak 7.913.343 ton.

Baca: SE Bupati Torut Jangan Bertentangan Dengan Inmendagri!

"Kalau dari sudut pandang ekonomi, kita tidak mungkin melarang kapal laut berukuran besar memasuki alur pelayaran sungai di wilayah Tapin, karena itu salah satu sumber penghasil. Tapi tentunya jangan dibiarkan seadanya, bisa merugikan dan membahayakan masyarakat," ujar Bang Dhin

Bang Dhin yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, perlu peningkatan sarana prasarana penunjang pelayaran berupa sistem telekomunikasi pelayaran, sistem navigasi, dan jasa pandu kapal.

"Saya juga menekankan bahwa kapal-kapal tersebut wajib dilengkapi dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Semuanya harus aman, aman berlayar aman juga administratifnya," tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.

Selain itu, perlu kiranya komitmen dari Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) agar seluruh kegiatan pelayaran tersebut dibuat regulasi yang bersesuaian dengan peraturan di atasnya guna keamanan dan keselamatan pelayaran serta masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai, demikian Bang Dhin.

Quote