Ikuti Kami

Banteng Sumbar Desak Pemprov Ringankan Pajak Kendaraan

Alex mendesak Pemprov Sumbar memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terutama bagi pemilik sepeda motor.

Banteng Sumbar Desak Pemprov Ringankan Pajak Kendaraan
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman.

Padang, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman mendesak Pemprov Sumbar memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terutama bagi pemilik sepeda motor.

Dan bagi yang patuh, Alex juga menilai Pemprov Sumbar pantas memberikan apresiasi. 

Pernyataan ini disampaikan Alex, menyikapi Data yang dilansir Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat tentang melonjaknya angka pengangguran akibat lesunya perekonomian di masa Pandemi COVID-19. 

Baca: Panja Perpajakan Masih Serap Masukan dari Semua Pihak

"Kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor ini, idealnya berlaku sepanjang tahun 2020 ini. Karena, sejak Pandemi COVID-19 melanda Indonesia, masyarakat kelas pekerja kita banyak yang kehilangan sumber nafkah. Tak sedikit pula yang mengalami pengurangan gaji dari tempatnya bekerja,” tegas Alex melalui pernyataan tertulis, Sabtu (15/8). 

Diketahui, sepeda motor merupakan sarana transportasi yang dimiliki kelas pekerja di Sumbar. Tak sedikit pula, sepeda motor dijadikan sarana untuk sumber nafkah utama dengan jadi driver ojek online. 

Berdasarkan data Disnakertrans Sumatera Barat, ungkap Alex, terhitung sampai Mei 2020 sebanyak 10.690 orang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi virus Corona. Rinciannya, 10.060 orang dirumahkan dan 630 orang lainnya di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pekerja yang di-PHK itu, sebanyak 5.960 orang berada di Kota Padang, 1.278 orang di Bukittinggi, 785 orang di Padangpanjang. Lainnya tersebar di Kota Solok, Payakumbuh, hingga Mentawai. Mereka berasal dari 1.257 perusahaan dari sekitar 3.800 perusahaan kelas menengah dan besar di Sumbar.

"Khusus bagi warga yang tetap patuh membayar pajak bahkan melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, seharusnya berhak mendapatkan diskon dengan besaran bervariasi sesuai rentang waktu jatuh tempo," ujar Alex. 

Baca: Indah Dukung Kemenkeu Optimalkan Kinerja Perpajakan

Dikatakan Alex, bantuan langsung tunai (BLT) yang dilahirkan Presiden Joko Widodo pada masa pandemi COVID-19, tujuan utamanya adalah meningkatkan daya beli rumah tangga. Tujuannya, agar tingkat konsumsi masyarakat tetap terjaga. 

“Kebijakan BLT ini dipandang akan berimbas pada makin bergairahnya pengusaha UMKM kita dalam memproduksi barang. Kita menyadari, pada krisis ekonomi 1998 lalu, UMKM merupakan sektor bisnis yang menyelamatkan perekonomian nasional,” ungkap Alex. 

“Apabila Pemerintah memberikan bantuan selain dalam bentuk tunai maka idealnya berupa produk UMKM sehingga ekonomi riil tumbuh,” tegasnya. 

Quote