Ikuti Kami

Basarah Tak Sepakat Perpanjang Masa Jabatan Presiden

MPR RI menegaskan akan menfokuskan amandemen terbatas pada pembentukan garis-garis besar haluan negara (GBHN).

Basarah Tak Sepakat Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id – MPR RI menegaskan akan menfokuskan amandemen terbatas pada pembentukan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dibanding perubahan masa jabatan presiden melalui amandemen terbatas UUD 1945

”Fokus di situ (amandemen terbatas tentang pembentukan haluan negara, red) saja dulu. Mengubah satu pasal soal haluan negara saja ribut, apalagi perubahan masa jabatan presiden,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Jakarta, Sabtu (23/11).

Baca: Partai Tak Suarakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Bahkan Basarah mengimbau fraksi-fraksi di MPR tidak membuat polemik baru dengan mewacanakan perubahan masa jabatan presiden. 

Sebab, hal tersebut belum ada dalam agenda MPR. Saat ini badan pengkajian MPR sedang menelaah bentuk haluan negara. Apakah akan diatur melalui ketetapan (tap) MPR atau undang-undang (UU). 

Menurut Basarah, pembentukan haluan negara sangat penting untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Baca: Puan Nilai Wacana Presiden 3 Periode Harus Dikaji Mendalam

”Teknisnya sedang digodok di badan pengkajian MPR,” jelas wakil ketua MPR itu.

Mengenai masa jabatan presiden, Ahmad Basarah menyatakan, waktu 2 x 5 tahun masih ideal. Itu juga sesuai dengan perbandingan berbagai negara demokrasi di dunia. Dengan dua periode, waktu bagi presiden cukup untuk menunaikan janji politiknya.

Quote