Ikuti Kami

Bupati Simon Nahak Soroti Bakal Calon Kades di Kab Malaka

"Bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan di atas Rp 100 juta, yang jelas tidak bisa diberi kesempatan untuk ikuti Pilkades".

Bupati Simon Nahak Soroti Bakal Calon Kades di Kab Malaka
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak.

Malaka NTT, Gesuri.id - Bupati Malaka Dr. Simon Nahak menyoroti bakal calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dimana proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak di awal Desember 2022.

Baca: Sebut JIS Mahakarya, Anies Fokus Kampanye Pilpres 2024 

"Calon kepala desa itu juga banyak maunya, khusus di Kabupaten Malaka saya tidak bisa toleransi. Bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan di atas Rp 100 juta, mohon maaf tidak bisa kita beri kesempatan untuk ikuti pilkades," kata Bupati Simon dalam sambutan tambahannya dalam acara rakor, yang menghadirkan seluruh Kepala Dinas PMD se-Provinsi NTT.

Sebab, menurut Bupati, bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan di atas Rp 100 juta, yang jelas tidak bisa diberi kesempatan untuk ikuti Pilkades.

"Ada juga keinginan melebihi batas, sudah jadi tenaga kontrak (teko) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi ingin calon kepala desa. Harus memilih, jangan berkeinginan melebihi batas atau double," tambah Bupati Simon dalam sambutanya.

Demikian juga, lanjutnya, status para calon kepala desa, status harus jelas. Jika sudah memiliki anak atau sudah hidup bersama, harus lampirkan akte nikah atau nikah gereja, kecuali bagi mereka yang masih bujang atau belum miliki istri atau suami.

"Status harus jelas, harus nikah gereja atau lampirkan akte nikah," jelas Bupati Simon yang membocorkan Perbup Pilkades 2022 di Malaka itu.

Diketahui, proses Pilkades Malaka berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka.

"Namun sejauh ini Perbup Pilkades Malaka masih dalam proses penyempurnaan. Kita tunggu saja karena syarat-syarat dari Perbup itu diambil dari undang-undang, dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbup," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak, dikutip dari victorynewsid, Jumat (25/2) lalu.

Baca: Wabup Asmat Minta Pemprov Lebih Terbuka Soal Dana Otsus

Dalam Perbub Pilkades Malaka itu, kata dia, ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati Malaka.

"Tetapi sampai saat ini Perbub Pilkades Malaka kita belum terima karena masih dalam proses penyempurnaan. Tapi pada dasarnya kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ucap Kepala Dinas PMD Malaka. Dilansir dari voxtimorcom.

Quote