Ikuti Kami

Bupati Sis Minta Desa & Camat Percepat Deklarasi SBS & STBM

Percepatan SBS dan 5 pilar STBM harus terus dilaksanakan oleh semua lintas sektor, baik itu desa, camat dan pemerintah daerah itu sendiri.

Bupati Sis Minta Desa & Camat Percepat Deklarasi SBS & STBM
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Kapuas Hulu, Gesuri.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, telah melakukan pertemuan dengan lintas sektor, untuk percepatan stop buang air besar sembarangan ( SBS ) dan 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).

Baca: Komisi II & KPU Siap Bahas Usulan Nomor Parpol Tak Diubah

Dalam pertemuan tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, dan dihadiri juga Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Bank Kalbar Putussibau, Senin (19/9).

Dalam sambutan Bupati menyampaikan bahwa, percepatan SBS dan 5 pilar STBM harus terus dilaksanakan oleh semua lintas sektor, baik itu desa, camat dan pemerintah daerah itu sendiri.

"Ini sangat penting agar kasus stunting di Kapuas Hulu semakin menurun, dimana awalnya kasus stunting wilayah Kapuas Hulu pada tahun 2020 mencapai 32,9 persen, dan tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 31,4 persen, sehingga kasus stunting saat ini daerah Kapuas Hulu dibawah standar provinsi," ujarnya.

Maka dari itu diharapkan kerjasama lebih baik lagi semua lintas sektor untuk terus menurunkan kasus stanting di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kita tahu bahwa, buang air besar sembarangan salah satu bisa meningkatkan kasus stunting, karena kaitan dengan lingkungan tidak sehat," ucapnya.

Fransiskus Diaan juga berharap, menjadi desa SBS butuh kerjasama semua pihak, karena masih banyak desa belum mendeklarasikan SBS.

"Maka dari itu kerjasama desa dan camat agar segera mendeklarasikan desa SBS," ungkapnya.

Baca: Solusi Polemik Gereja di Cilegon Jangan Hanya 'Lip Service'

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso menyatakan, tujuan dalam pertemuan tersebut adalah, untuk meningkatkan kesepakatan dan komitmen antar desa dan serta lintas sektor dalam percepatan SBS dan STBM di wilayah Kapuas Hulu.

"Selain itu juga tujuannya adalah, untuk terus menurunkan kasus stanting di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dan dimana saat ini ada ada 42 desa di 15 kecamatan sudah melaksanakan deklarasi SBS," ungkapnya.

 

Kurator: Syahrul.
 

Quote