Ikuti Kami

Cegah Corona, Imigrasi Harus Perketat Pemeriksaan Penumpang

Imigrasi Kemenkumham harus meningkatkan koordinasi intensif dengan otoritas bandara.

Cegah Corona, Imigrasi Harus Perketat Pemeriksaan Penumpang
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan upaya pemeriksaan penumpang sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia.

Baca: Mafia Masker Corona, Pemerintah Diminta Tindak Penimbun !

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jajaran Imigrasi Kemenkumham harus meningkatkan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, kantor kesehatan pelabuhan, dan stakeholder lainnya terkait pemeriksaan penumpang.

"Setiap personil di bandara yang menjadi pintu masuk lalu lintas manusia dari luar negeri harus turut serta dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona ini," kata Herman, baru-baru ini. 

"Petugas imigrasi pun tak boleh lagi cuma terpaku pada WNA yang datang ke Indonesia dari China karena virus ini sudah menyebar ke mana-mana. Selain pemeriksaan dengan thermal scanner, pemeriksaan administrasi terkait riwayat perjalanannya pun harus diperiksa dengan benar, dengan menimbang masa inkubasi virus Corona yang selama 14 hari," tutur Herman.

Herman mengharapkan tidak ada terjadi lagi saling menyerahkan tanggung jawab pemeriksaan diantara para pihak terkait. Semua pihak yang terlibat dalam arus lalu lintas manusia masuk ke Indonesia mesti bekerja sama dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona.

Selain imigrasi, Herman juga menginstruksikan jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah yang termasuk tanggung jawabnya, seperti lembaga pemasyarakatan.

"Hal ini juga mesti menjadi perhatian bagi jajaran Kemenkumham. Kita mesti belajar dari kejadian di China di mana warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dinyatakan positif terkena virus Corona. Selain pemantauan terhadap orang dari luar negeri yang membesuk warga binaan asing, Kemenkumham juga mesti meningkatkan kesadaran petugas lapas terkait penyebaran virus Corona dan, bila perlu, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala," ujar Herman.

Baca: Corona Muncul, Tina Toon Minta Formula E Dibatalkan

Seperti diketahui, pada Senin (2/3) Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua pasien yang terjangkit virus Corona, yakni seorang ibu umur 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun. Keduanya terjangkit virus corona setelah kontak dengan warga Jepang yang datang ke Indonesia. Selanjutnya, kedua pasien ini diisolasi untuk perawatan di RS Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Quote