Ikuti Kami

Charles Honoris Tegaskan Semua Pihak Berhak Berpartisipasi Jadi Pemilik SPPG

Pemilik SPPG yang tidak profesional atau berpengalaman akan membuat tata kelola penyediaan Makan Bergizi Gratis menjadi berantakan.

Charles Honoris Tegaskan Semua Pihak Berhak Berpartisipasi Jadi Pemilik SPPG
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa semua pihak berhak berpartisipasi menjadi pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama memenuhi ketentuan yang ada dan dapat menjalankan satuan tersebut secara profesional.

"Program ini dibuka untuk publik, siapa pun boleh berpartisipasi. Yang saya sayangkan, tentunya termasuk pihak-pihak yang belum pernah menjalankan operasi dalam bidang menyiapkan makanan," kata Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Menurut dia, pemilik SPPG yang tidak profesional atau berpengalaman akan membuat tata kelola penyediaan Makan Bergizi Gratis menjadi berantakan.

"Kalau teman-teman yang tidak punya pengalaman lalu diberikan tanggung jawab seperti ini, kita lihat sendiri tata kelolaan juga akhirnya berantakan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Charles guna merespons pertanyaan wartawan mengenai isu kepemilikan SPPG yang didominasi oleh anggota DPR.

"Mudah-mudahan (anggota Komisi IX) enggak ada. Kalau pun ada, ya enggak apa-apa asalkan dijalankan secara profesional, tetapi yang pasti bukan saya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa sistem verifikasi SPPG berlangsung ketat dan harus melalui 10 tahapan. Tahapan-tahapan itu, ujar dia, terdiri atas tahapan pendaftaran, pembangunan, survei lapangan, penentuan kelayakan, hingga pembuatan akun virtual sebelum dana MBG dapat dicairkan.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Sony menyampaikan bahwa sistem pencairan anggaran juga sangat ketat karena dana hanya bisa digunakan jika diusulkan yayasan sebagai maker (pelaku) dan disetujui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagai approver sesuai kebutuhan dan harga pasar yang berlaku.

"Dengan demikian, bila ada bangunan SPPG namun tidak ada Kepala SPPG, tidak ada PIC yayasan maka tidak akan ada virtual account. Tidak ada virtual account maka tidak ada anggaran yang dikirimkan. Oeh karena itu, tidak akan ada SPPG fiktif," kata dia.

Quote