Jakarta, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan hal mendasar dalam menciptakan kesejahteraan dan stabilitas sosial-ekonomi di masyarakat.
“Tenaga kerja adalah aset utama dalam pembangunan daerah. Karena itu, mereka harus diberikan jaminan dan perlindungan yang layak, baik dalam hal kesehatan, keselamatan kerja, maupun jaminan sosial lainnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Menurut Christin, penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja tidak bisa hanya bergantung pada satu pihak. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan seluruh pekerja — baik formal maupun informal — dapat terakses program perlindungan secara adil dan merata.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Jabar berkomitmen mendorong regulasi yang berpihak pada pekerja, termasuk penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan perlindungan yang memadai, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan produktif. Ini bukan hanya tentang keadilan sosial, tapi juga investasi bagi kemajuan ekonomi daerah,” jelasnya.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Adapun sebelumnya, Christin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kampung Ponombo RT 01/RW 07, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, 28 April 2025.
Christin menambahkan, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia berharap ke depan, semakin banyak pekerja yang sadar akan hak-haknya dan tergerak untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.