Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, dalam rapat Baleg dengan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan mengusulkan ganja dilegalkan untuk keperluan medis.
Ia menyampaikan bahwa usulan ini muncul dari aspirasi masyarakat Aceh yang menginginkan ganja dilegalkan khusus untuk pengobatan.
“Ketika saya ke daerah Aceh, masyarakat Aceh bilang, ‘kayak mana kalau ganja dihalalkan, dilegalkan, tetapi untuk obat-obatan medis dan diatur kegunaanya dengan baik?’” katanya dalam rapat, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen, Kamis (27/11).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Usulan legalisasi ganja ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang bertujuan untuk mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas nasional.
Dalam rapat tersebut, Siti menilai ganja bisa menjadi peluang ekonomi, apalagi jika dibandingkan dengan pasar ganja medis di negara seperti Thailand.
“Karena tanah Aceh itu sangat cocok untuk menanam ganja, sedangkan daerah lain seperti negara lain Thailand itu harga mentah saja Rp300.000 1 kilogram,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa apabila ganja Aceh dapat dijual dengan harga sepertiga dari ganja Thailand, maka keuntungannya sudah sangat besar.
Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa
“Ketika itu diatur cuma Rp100.000 saja, Aceh sudah untung. Mungkin dana otsus (otonomi khusus) juga nggak perlu lagi,” ujar Siti.
Menurutnya, legalisasi ganja untuk keperluan medis harus menjadi prioritas karena menyangkut kebijakan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang strategis.
“Kami menitipkan bagaimana caranya ketika tanah Aceh itu subur, dan ganja dibuang saja tumbuh, itu punya penghasilan atau punya sumber penghidupan di Aceh. Tetapi diatur untuk medis, obat-obatan. Kami titipkan, Pak. Ini harus diprioritaskan karena ini sangat strategis,” pungkas Siti.

















































































