Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menyoroti serius lonjakan utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia yang dinilainya tidak lagi bisa dianggap sebagai fenomena biasa karena berdampak langsung pada kondisi sosial masyarakat.
"Hari ini kita tidak bisa lagi melihat pinjaman online sebagai hal biasa. Karena dibalik angka yang terlihat tumbuh, ada realitas yang jauh lebih dalam. Menurut OJK, utang pinjol di Indonesia sudah mencapai Rp169 triliun," ujar Darmadi dikutip Selasa (20/4/2026).
Ia mengungkapkan kenaikan utang tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman berbasis digital.
"Naik berapa? Naik 25,75% dalam satu tahun. Artinya apa? Ini bukan sekedar pertumbuhan. Ini tanda bahwa semakin banyak masyarakat bergantung pada utang untuk bertahan hidup," katanya.
Darmadi juga menyoroti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik tidak sehat di industri pinjol.
"Dan di tengah situasi itu terbongkar fakta yang sangat serius. KPPU dalam perkaranya itu memutuskan, menyatakan bahwa 97 perusahaan pinjol terbukti melakukan karter. Terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan melalui penetapan bunga secara bersama-sama, yang merugikan konsumen.
"Apa bentuknya? Bentuknya adalah apa? Penetapan bunga secara kolektif. Penentuan batas atas bunga bersama melalui program pedoman asosiasi. Artinya ini bukan persaingan. Ini price fixing. Ini karter, sekarang kita lihat dampaknya ke masyarakat," ungkapnya.
Darmadi kemudian menggambarkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat akibat praktik tersebut, terutama kelompok rentan.
"Bayangkan seorang ibu yang butuh uang cepat untuk biaya sekolah anaknya. Dia buka beberapa aplikasi pinjol. Berharap mencari bunga paling ringan."
"Tetapi hasilnya apa? Hampir semua sama. Karena tanpa disadari bunganya sudah diatur bersama. Akhirnya dia tidak benar-benar memilih."
"Dia hanya bisa menerima. Dan dari situlah masalah dimulai. Telat sedikit, apa yang terjadi? Bunga menumpuk, dikejar tagihan, diteror, tekanan mental meningkat," ujarnya.
Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan meningkatnya utang masyarakat di sektor lain, seperti pegadaian.
"Bahkan banyak yang akhirnya gali lubang, tutup lubang. Utang pegadaian juga melonjak 61,78% menjadi 152,4 triliun. Dan 83% adalah gadai," katanya.
"Artinya masyarakat bukan cuma berutang, tapi juga mulai kehilangan asetnya. Emasnya habis, motornya digadaikan, barang dijual. Kita perlu apresiasi KPPU yang berani membongkar praktik ini," lanjutnya.
Meski demikian, Darmadi menilai persoalan ini belum sepenuhnya selesai dan masih memerlukan langkah lanjutan dari berbagai pihak.
"Tapi kita juga harus jujur, ini belum selesai. Artinya putusan ini belum final. Dan ini membuka konflik kebijakan," terangnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan pinjol bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat luas.
"Ini bukan soal lagi angka, ini soal kehidupan. Orang jadi sulit tidur, rumah tangga tertekan, harapan makin sempit. Karena itu, solusi harus jelas," tegasnya.
Darmadi mendorong adanya langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut melalui regulasi dan penguatan sistem pembiayaan yang adil.
"Buka kompetisi yang sehat. Hadirkan pembiayaan cepat, tetapi adil. Dan sinkronkan kebijakan antar lembaga. Kalau tidak, 100 triliun hari ini hanya permulaan," tandasnya.

















































































