Ikuti Kami

Deni Wicaksono Desak Dinas ESDM Jatim Evaluasi Total Aktivitas Tambang Galian C

Desakan ini menyusul tragedi longsor di tambang pasir dan batu di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang.

Deni Wicaksono Desak Dinas ESDM Jatim Evaluasi Total Aktivitas Tambang Galian C
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan.

Desakan ini menyusul tragedi longsor di tambang pasir dan batu di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025).

“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Deni, Minggu (28/9).

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Deni menilai penutupan lokasi tambang merupakan langkah awal yang tepat untuk mencegah korban tambahan. Namun, menurutnya, audit teknis dan administratif tetap harus dilakukan agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui.

“Paling penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” ujar Deni.

Deni menyebut bahwa tambang di lokasi tersebut memiliki izin formal hingga September 2026. Menurutnya, keberadaan izin tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan untuk mengabaikan kaidah teknis pertambangan dan keselamatan kerja.

“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Deni mengungkapkan, keluhan terkait aktivitas galian C sudah lama disampaikan warga Magetan kepadanya saat melakukan kunjungan konstituen. Warga resah dengan dampak kerusakan lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan aktivitas tambang.

“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir jika longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ungkapnya.

Menurut Deni, pengelola tambang wajib menyediakan zona aman dan rambu peringatan untuk melindungi pekerja. Dia menilai tidak adanya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab korban berada di area berbahaya saat longsor terjadi.

“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tegasnya.

Dia meminta evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga administratif dan lingkungan. Hasil evaluasi harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman.

“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” kata Deni.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Lebih lanjut, Deni menyebut pentingnya pelaksanaan reklamasi untuk memulihkan lahan pasca-penambangan. Menurutnya, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti saat material tambang diambil.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Deni sebelumnya juga sudah mengusulkan agar Pemprov Jawa Timur bersama DPRD membentuk tim pengawasan terpadu untuk memetakan ulang titik-titik tambang aktif, status legalitasnya, serta memverifikasi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.

“Sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang di Jatim. Tidak cukup hanya dengan laporan administratif. Harus ada verifikasi di lapangan dan transparansi data tambang,” pungkasnya.

Quote