Ikuti Kami

Desak Pemerintah Tetapkan Standar Penghasilan Layak Bagi Nakes, Imbau Ikuti Acuan IDI

Standar penghasilan minimum yang layak bagi dokter dan nakes lainnya demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Desak Pemerintah Tetapkan Standar Penghasilan Layak Bagi Nakes, Imbau Ikuti Acuan IDI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id  — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes).

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan standar penghasilan minimum yang layak bagi dokter dan nakes lainnya demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Charles menanggapi usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait acuan penghasilan minimum. IDI mengusulkan besaran gaji ideal sekitar Rp34 juta per bulan untuk dokter umum di puskesmas, Rp30 juta untuk dokter umum di rumah sakit, serta Rp110 juta untuk dokter spesialis.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

"Dengan adanya surat imbauan dari IDI terkait upah minimum, saya berharap pemerintah bisa mengikuti atau setidaknya mendekati angka yang disampaikan teman-teman IDI," ujar Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai tuntutan tersebut sangat beralasan jika melihat panjangnya proses pendidikan, tingginya kompetensi, serta besarnya tanggung jawab profesi dokter. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada dokter.

Charles mendorong organisasi profesi nakes lain, seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk menyusun formula penghasilan minimum serupa sebagai acuan pemerintah.

"Tenaga kesehatan sangat dibutuhkan. Jangan hanya saat pandemi kita menyebut mereka pahlawan, tetapi saat kondisi normal mereka terkesan dilupakan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Charles membeberkan realita miris yang dialami para nakes di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah (pemda). Ia mengaku masih menemukan nakes yang hanya diupah ratusan ribu rupiah per bulan.

Selain gaji pokok yang minim, pencairan tunjangan nakes di daerah kerap tersendat. Menurut laporan yang diterimanya, sejumlah nakes hanya menerima tunjangan sebesar 50 persen, bahkan ada yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Ia memahami bahwa keterbatasan fiskal pemda—akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD)—menjadi salah satu pemicu utama. 

Oleh karena itu, Charles meminta pemerintah pusat turun tangan menggunakan anggaran APBN.
"Jika pemda tidak mampu lagi membayar tunjangan secara penuh, saya minta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran tersebut melalui APBN untuk nakes di seluruh Indonesia," kata legislator dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.

Charles berharap intervensi anggaran ini sudah dapat direalisasikan dalam penyusunan APBN 2027. Menurutnya, pemenuhan hak nakes merupakan pilar penting dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Penghasilan yang layak akan mendorong nakes bekerja optimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Quote