Ikuti Kami

Dewi Aryani Minta Pemerintah Jangan Abaikan Buruh

Pemerintah jangan sampai mengabaikan kesejahteraan buruh meski sudah baik dalam membuka peluang insvestasi di Tanah Air.

Dewi Aryani Minta Pemerintah Jangan Abaikan Buruh
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani menyatakan Pemerintah jangan sampai mengabaikan kesejahteraan buruh meski sudah baik dalam membuka peluang insvestasi di Tanah Air.

"Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan akan memperjuangkan aturan yang berimbang untuk pengusaha dan buruh," kata Dewi usai Komisi IX menerima buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Baca: Pramono: Hubungan Buruh & Majikan Harus Sebagai Mitra Kerja

Serikat buruh demo menolak kenaikan BPJS Kesehatan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang mereka anggap propengusaha, men-downgrade kesejahteraan buruh dan mengabaikan perlindungan buruh.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menekankan kedua belah pihak jangan saling men-downgrade dan merugikan.

Komisi IX DPR RI sebagai benteng penggerak perubahan untuk kepentingan rakyat, kata Dewi, tentu akan mendukung berbagai masukan dari para serikat buruh yang berimbang.

"Intinya pemerintah sudah baik dalam membuka peluang investasi makin banyak di seluruh wilayah. Namun, kesejahteraan buruh juga tidak boleh diabaikan, apalagi kesejahteraan buruh adalah cerminan kesejahteraan rakyat secara luas," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Baca: Presiden Pertimbangkan Usulan Menaker Dari Kalangan Buruh

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  Ir. H. Said Iqbal, M.E. di hadapan wakil rakyat menyebutkan enam alasan KSPI menolak omnibus law, yakni: Pertama, menghilangkan upah minimum; Kedua, mengurangi nilai pesangon; Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing bebas tanpa batas dan buruh kontrak diperluas.

Keempat, lapangan pekerjaan yang teredia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill workers; Kelima, jaminan sosial terancam hilang; Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. 

Quote