Ikuti Kami

Dewi Tegaskan DPR RI Tengah Berupaya Tambahkan Kuota Bantuan JKN

JKN yakni jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

Dewi Tegaskan DPR RI Tengah Berupaya Tambahkan Kuota Bantuan JKN
Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani (DeAr).

Tegal, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani tegaskan DPR RI saat ini tengah berupaya penambahan kuota warga yang mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Komisi IX DPR RI bertugas untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat mulai dari lapisan paling bawah hingga yang atas, terkait dengan kesehatan. Ini termasuk juga kami akan mengupayakan penambahan kuota warga yang mendapatkan bantuan JKN dari pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun di daerah,“ kata Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani.

Baca: Edy Tegaskan Asuransi Kesehatan Saja Tidak Cukup!

Dia menyerukan kepada warga masyarakat, utamanya di Suradadi agar dapat memahami betul alur layanan program JKN. 

Sehingga dapat meminimalisasi kendala di lapangan, ketika sedang mengakses layanan kesehatan.

Menurutnya, penting bagi peserta JKN untuk memahami apa perbedaan dari JKN dan BPJS Kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yakni jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

Baca: Rahmad 'Sentil' Anies Yang Tak Pahami Sejarah dan Data Kesehatan

Utamanya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya terbayarkan oleh pemerintah. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang pemerintah bentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, untuk menyelenggarakan program JKN mulai 1 Januari 2014.

Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta program JKN. Karenanya prinsip yang sehat membantu yang sakit kerap kali muncul untuk mendorong masyarakat menjadi peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto mengimbau warga harus membayar iuran secara mandiri, dan rutin membayarkan iurannya. apabila telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang setiap bulannya

Quote