Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, mendorong penguatan kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, perluasan tugas kedua lembaga tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan dukungan anggaran yang memadai agar fungsinya berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Didik dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kepala BPKP dan Kepala LKPP terkait Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi paparan laporan keuangan kedua lembaga yang dinilai tersusun dengan sangat baik.
Didik menegaskan bahwa Komisi XI berkomitmen mendukung penguatan BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Terlebih, tugas dan kewenangan BPKP kini semakin besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014.
“Harapannya BPKP bisa lebih kuat ketika sumber dayanya diperkuat lagi, karena objek yang harus diawasi sekarang jauh lebih banyak,” ujar Didik.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPKP diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Asta Cita dan berbagai program prioritas nasional secara cepat dan efektif.
Secara khusus, Didik juga meminta BPKP untuk lebih serius mengawasi kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama perusahaan plat merah yang sudah tidak sehat namun belum ditindaklanjuti.
“Kalau tidak efisien, setiap hari gaji direksi dan komisaris yang ada justru menggerus keuangan negara. Pada akhirnya, rakyat juga yang harus menanggung beban itu,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Didik menyoroti peran BPKP dalam berbagai satuan tugas (satgas) strategis pemerintah. Ia berharap BPKP dapat mengambil keputusan cepat demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa menghambat investasi.
“Kalau memang melanggar, ya kita sikat. Harus bayar denda, ya bayar denda. Tetapi kalau hak mereka untuk tumbuh dan kembali beroperasi normal bisa diberikan, ya kita penuhi kewajiban itu dengan cepat,” imbuhnya.
Catatan untuk LKPP: Kendala Anggaran dan Wewenang E-Katalog
Beralih ke LKPP, Didik menyayangkan adanya penurunan anggaran pada tahun 2025. Padahal, lembaga ini memegang tanggung jawab besar dalam membangun sistem pengadaan nasional di tengah keterbatasan anggaran dan SDM.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Secara regulasi, LKPP bertugas merumuskan kebijakan serta mengembangkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun sayangnya, lembaga ini belum dibekali kewenangan yang kuat untuk memaksa kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) agar menerapkan e-katalog dan e-tender secara optimal.
“LKPP ini memegang sistem yang besar, tapi sumber daya dan anggarannya justru terbatas,” kata Didik.
Meski mengapresiasi capaian LKPP yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Didik menilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan lembaga tersebut masih relatif kecil. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang kuat mutlak diperlukan.
“Lebih baik anggarannya besar, tetapi dampak dan output yang dihasilkan juga besar. Kita bicara soal organisasi yang besar, jadi kapasitasnya juga harus dibesarkan,” pungkasnya.

















































































