Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Menurutnya, RUU ini krusial untuk memperbaiki tata kelola sektor migas secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Baca: Ganjar-Risma Pimpin Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana
“RUU Migas mendesak untuk segera dibahas guna memberikan kepastian kelembagaan pengelola hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi sejak 2012, memperbaiki skema kontrak dan iklim investasi agar mampu menghentikan penurunan produksi serta menegaskan kembali peran negara dalam penguasaan dan pengendalian sumber daya migas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Dony kepada wartawan pada Jumat (12/12).
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa RUU Migas juga diperlukan untuk menata integrasi antara sektor hulu dan hilir. Hal ini penting guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Selain itu, RUU ini akan menyediakan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan subsidi dan kompensasi migas agar lebih tepat sasaran dan transparan.
“Selain itu, pengaturan peran daerah dan manfaat ekonomi lokal, termasuk dana bagi hasil dan participating interest 10 persen, perlu diperjelas untuk mengurangi konflik pusat-daerah,” katanya.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
“Sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan berbasis data,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk kembali membahas revisi UU Migas. Mayoritas fraksi di komisi tersebut disebut telah memberikan dukungan terhadap rancangan undang-undang yang sempat tertunda pembahasannya.

















































































