Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Siti Aisyah memastikan kawasan hutan dan habitat gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau tidak akan terganggu.
“(Habitat gajah) tidak (terganggu), karena itu solusi yang kita berikan itu adalah lahan lain yang di TNTN itu yang penguasaannya adalah perusahaan-perusahaan besar yang tidak berizin juga. Jadi, TNTN kita cari solusi jangan TNTN itu dikurangin. Tetapi tetap luasannya, tetapi diambil ke daerah ke HTI yang tidak berizin itu,” ucap Siti saat dihubungi kumparan, Selasa (30/9).
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
“Jadi, TNTN tetap, tetapi itu yang diambilkan dan kita hutankan kembali,” tambahnya.
Menurutnya, Komisi XIII mengedepankan agar masyarakat tetap bisa sejahtera di TNTN, selaras dengan habitat gajah yang tetap terjaga.
“Jadi, komunal gajah yang harus di situ tetap harus kita jaga dan dilindungi dan benar-benar terlindungi. Sehingga konflik bisa diselesaikan antara masyarakat dengan lingkungan. Rakyat kita jaga, gajah kita jaga hutan kita jaga,” ujar Siti.
Adapun alasan Komisi XIII tak mau warga direlokasi karena warga telah lebih lama memiliki tanah secara sah di sana, dibandingkan dengan keputusan TNTN menjadi kawasan hutan.
“Penetapan kawasan itu sendiri penunjukan baru tahun 2004. Terus sedangkan mereka punya sertifikat sudah (sejak tahun) ‘98,” ucap Siti.
“Dan sebelum Indonesia merdeka juga sudah ada desa dan masyarakat di sana masyarakat adat itu dan mereka juga sudah lebih dulu berusaha di sana, bertempat tinggal di sana, dan mereka juga sudah, bukan merambah, mereka sudah punya alas-alas hak atas tanah di sana,” tambahnya.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Siti membantah bahwa banyak sertifikat hak milik (SHM) milik warga yang palsu alias ilegal.
“Kalau memang itu ilegal yang mengeluarkan negara, kalau memang ilegal, pidanakan dong mereka yang mengeluarkan itu, negaranya dipidanakan,” ucap Siti.
“Setahu saya itu tidak ada yang ilegal di sana. Jadi, tidak ada kalau menurut saya sepengetahuan saya, tidak ada sertifikat yang ilegal karena yang mengeluarkan negara. Yang membuat PKH Keppres itu juga negara. Akhirnya negaralah yang membuat konflik hari ini ke rakyat yang harus kita selesaikan dan keberpihakan kita ke masyarakat,” tambahnya.