Ikuti Kami

DPRD: Calon Pj Gubernur DKI Heru Budi, Marullah, Bachtiar

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

DPRD: Calon Pj Gubernur DKI Heru Budi, Marullah, Bachtiar
Heru Budi, Marullah Matali, dan Bahtiar yang diusulkan DPRD DKI Jadi Pj Gubenur Pengganti Anies.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Baca: Megawati: Jangan Diskriminasi dalam Pendirian Rumah Ibadah

Ketiga nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

"Jadi nama tersaring untuk diserahkan ke Kemendagri, pertama Heru Budi, kedua Marullah, ketiga Bachtiar," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

"Apakah disetujui?" katanya. Peserta rapat kompak menjawab setuju. Palu pun diketok untuk mengesahkan keputusan tersebut.

Penetapan tiga nama calon Pj gubernur DKI usulan DPRD dilakukan usai para anggota dewan mengumumkan masa pemberhentian Anies Baswedan selaku gubernur DKI lewat Rapat Paripurna.

Rapat paripurna itu merupakan pengumuman masa akhir Anies 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Diketahui, Anies bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang.

Usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies,DPRD melanjutkan pembahasan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang memutuskan kesepakatan tiga nama calon Pj gubernur DKI.

Pras telah meminta sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Tiga nama terbanyak yang sudah dipilih ini kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Hasto: Wali Kota Cilegon Langgar Ideologi, Konstitusi, HAM

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.

Quote