Ikuti Kami

DPRD Dorong Dinas Perumahan Rakyat & Permukiman Kelola KSB

Gembong menilai JakPro berorientasi kepada bisnis dalam mengelola aset.

DPRD Dorong Dinas Perumahan Rakyat & Permukiman Kelola KSB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendorong agar lahan maupun pengelolaan Kampung Susun Bayam diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta daripada JakPro.

"Saya lebih cenderung kalau itu punya Dispora, Dispora menyerahkan pada Dinas Perumahan. Sehingga itu diserahkan kepada Dinas Perumahan, Pemprov bisa mengelola itu dengan sewa yang murah, karena itu asetnya Pemprov," kata Gembong seperti yang dikutip melalui laman detik.com, Senin (19/12).

Baca: Kent: Harga Sewa Kampung Susun Bayam Tak Berprikemanusiaan

Anggota Komisi A itu menilai JakPro berorientasi kepada bisnis dalam mengelola aset. Sehingga perusahaan itu akan menetapkan tarif sewa yang mahal bagi penghuni Kampung Susun Bayam.

"JakPro kan bicara untung rugi, sehingga harganya, harga sewanya pasti akan lebih mahal, itu sudah pasti karena dia bicara untung rugi. Tetapi, kalau itu diserahkan kepada Dinas Perumahan, maka yang terjadi pelayanan kan, karena pelayanan bisa saja diberi subsidi oleh Pemprov," jelasnya.

Gembong membenarkan proses pelepasan aset pemerintah daerah mesti mengantongi persetujuan dewan. Karena itu, dia akan mendorong agar aset tersebut diserahkan kepada Dinas Perumahan. Sehingga JakPro hanya bertugas melakukan pembangunan, namun tak masuk ke ranah pengelolaan.

Baca: Pemprov DKI Menipu! Kampung Susun Bayam Bukan Untuk Warga

"Betul (harus kantongi) persetujuan. Kalau nanti bisa saya hadang aja, saya hadang kalau memang lu serahkan, kenapa lu serahkan kepada JakPro, tidak serahkan kepada Dinas Perumahan aja. Kalau saya begitu nanti," ucapnya.

"Jadi ketika kita bicara penugasan kepada Jakpro, Pemprov menugaskan kepada JakPro hanya untuk membangun, bukan untuk mengelola. Garisnya harus itu," tambah dia.

Sebelumnya, JakPro menjelaskan alasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam saat ini. JakPro mengatakan hal itu terjadi karena lahan Kampung Susun Bayam merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Quote