Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Edi Purwanto, mengungkapkan masih banyak aplikator ojek online alias ojol yang menaikkan besaran potongan komisi ojol hingga 40 persen. Padahal pemerintah sendiri telah mengatur besaran potongan komisi ojol maksimal sebesar 20 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Aplikasi.
“Bahwa dengan besaran 20 persen potongan sesuai Kepmen 1001/2022 ternyata masih banyak ojol yang menaikkan tarifnya potongannya 30-40 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Oleh karena itu, dia meminta kepada Menhub Dudy untuk mengaudit secara menyeluruh ke semua aplikator agar tercipta keseimbangan antara mitra pengemudi atau driver dengan aplikator.
Sebelumnya di awal Januari 2025 yang lalu, Kemenhub pernah merespons soal besaran potongan aplikasi ojol yang mencapai 30 persen. Hal itu menyusul adanya keluhan dari para mitra driver.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menyatakan, hanya berwenang memberikan rekomendasi batasan potongan dari aplikator.
Namun kebijakan lanjutannya tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi walaupun aplikator di bawa Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujarnya melalui keterangannya Rabu (15/1/2025).