Ikuti Kami

Edy Ingatkan Omnibus Kesehatan Jangan Hapus UU Profesi

Edy mendukung adanya transformasi kesehatan lewat revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Edy Ingatkan Omnibus Kesehatan Jangan Hapus UU Profesi
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendukung adanya transformasi kesehatan lewat revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Revisi undang-undang tersebut diketahui akan menggunakan metode omnibus yang akan menggabungkan undang-undang lain.

Namun, Komisi IX telah menerima aspirasi dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan. Mereka meminta agar undang-undang profesi di bidang kesehatan tak dihapus saat dimasukkan ke revisi UU Kesehatan.

Baca: Edy Ajak PPNI Pati Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

"Jangan sampai beberapa undang-undang lalu hilang, tapi pasal yang beririsan saja yang direvisi, tidak harus menghilangkan undang-undangnya. Ada kegalauan Undang-Undang Keperawatan hilang, dulu diperjuangkannya sulit, lalu mereka komplain, demo," ujar Edy dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa (24/1/2023).

Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ditugaskan membahas omnibus revisi UU Kesehatan sebelumnya menjelaskan, perubahan tersebut setidaknya akan menggabungkan 13 undang-undang. Adapun saat ini mereka masih dalam tahap penyusunan draf.

Sejumlah undang-undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca: Edy Gelar Sosialisasi Penurunan Stunting di Desa Kamolan

Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-Undang Kebidanan baru saja lahir untuk memperkuat profesinya, tiba-tiba ada isu mau hilang. Termasuk kedokteran, jadi sebetulnya kegalauan mereka itu bukan pada konstruksi Undang-Undang Kesehatan omnibus law-nya, tetapi khawatir undang-undang mereka hilang," ujar Edy.

"Ini yang harus dipertimbangkan betul, sehingga mengurangi resistensi publik terhadap Undang-Undang Kesehatan omnibus law itu, dan saya setuju itu. Jadi, menurut saya, beberapa undang-undang yang baru lahir dan baru penguatan, jangan kemudian hilanglah," sambungnya.

Quote