Ikuti Kami

Edy Siap Akomodir Tuntutan PPNI, PLKB & Nakes Non ASN

Dimana fokusnya agar Panitia Kerja Nakes Komisi IX segera menindaklanjutinya dengan menggelar rapat lintas komisi.

Edy Siap Akomodir Tuntutan PPNI, PLKB & Nakes Non ASN
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan komitmennya untuk mengakomodir dan memperjuangkan tuntutan PPNI, PLKB dan nakes non ASN menjadi ASN. 

Dimana fokusnya agar Panitia Kerja Nakes Komisi IX segera menindaklanjutinya dengan menggelar rapat lintas komisi.

Baca: Bupati Kapuas Hulu Resmikan 3 Puskesmas

"Akan diselesaikan Komisi IX melalui Panja Nakes dan PLKB. Kita berharap semakin cepat semakin baik, karena waktu 2023 semakin mepet. Batas KemenPANRB kan tahun 2023," kata Edy.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai penghapusan Tenaga Honorer di instansi pemerintah pada tahun 2023. 

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

"Komisi IX akan mengundang mereka semua, Kemendagri yang mempunyai Bupati walikota, Kemenkes, Kemenpan, Kemenkeu," jelas Edy Wuryanto seraya menambahkan keterlibatan Kementerian Keuangan dari sisi anggaran. Apakah nantinya menggunakan APBN atau APBD.

Baca: Reses Denison Moy, Serap Aspirasi Guru & Nakes Dua Kecamatan

Ditambahkan bahwa keberadaan tenaga kesehatan di era otonomi daerah, kewenangannya ada pada Bupati dan Wali Kota. Mereka yang selama ini merekrut dan membiayai tenaga kesehatan non ASN, perawat dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

"Mau tidak mau data dari bupati dan walikota harus masuk ke Kemenkes, pendataan, sementara ini posisinya belum, Kemenkes sedang melakukan pendataan," ucap anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Quote