Ikuti Kami

Edy Wuryanto Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Perlindungan dan Kesejahteraan Nakes

Pemenuhan jaminan kerja dan kesejahteraan nakes merupakan syarat mutlak agar program transformasi kesehatan nasional dapat berjalan optimal.

Edy Wuryanto Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Perlindungan dan Kesejahteraan Nakes
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

​Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Menurutnya, pemenuhan jaminan kerja dan kesejahteraan nakes merupakan syarat mutlak agar program transformasi kesehatan nasional dapat berjalan optimal.

​Desakan tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). 

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

Rapat tersebut membahas evaluasi pemulihan layanan kesehatan pascabencana di NTT dan Sumatra, sekaligus evaluasi perlindungan nakes secara menyeluruh.

​"Tanpa perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang layak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan pernah berhasil," ujar Edy.

​Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti tingginya tuntutan profesi nakes di Indonesia—baik dari sisi moral maupun kompetensi—yang tidak sebanding dengan perlindungan dan imbalan yang mereka terima.

​"Banyak nakes bekerja di bawah standar upah layak dengan jam kerja berlebihan, bahkan terindikasi kerja paksa. Lingkungan kerja mereka tidak aman, padahal tuntutan pendidikan dan pelatihan sangat tinggi. Ini memicu kelelahan emosional (burnout) yang luar biasa pada para nakes," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

​Edy juga mengkritik ketimpangan perlindungan yang dialami nakes honorer, nakes di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga nakes di sektor swasta yang tertahan sebagai pegawai kontrak selama bertahun-tahun tanpa jaminan sosial yang memadai.

​"Pegawai kontrak seharusnya hanya untuk pekerjaan bersifat sementara. Namun, kenyataannya banyak klinik dan rumah sakit swasta mempekerjakan nakes sebagai pegawai kontrak bertahun-tahun. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merugikan SDM kesehatan kita," ungkapnya.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Ia menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme layanan kesehatan tidak bisa dilepaskan dari jaminan kesejahteraan para pekerjanya.

​"Profesionalisme dan kesejahteraan nakes itu bagai dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Omong kosong kita bicara transformasi atau revitalisasi puskesmas dan rumah sakit jika SDM nakesnya sendiri tidak diurus dengan baik," cetus Edy.

​Oleh karena itu, Edy meminta Menkes merumuskan Perpres Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Nakes secara menyeluruh untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja medis di sektor pemerintah maupun swasta.

​"Perpres tersebut harus disusun dengan niat baik untuk melindungi nakes di semua sektor. Regulasi ini wajib mengatur gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, THR, jaminan sosial, bonus, hingga kepastian pengembangan karier mereka," pungkas Edy.

Quote