Ikuti Kami

Eko Yunianto Dorong Percepatan SK Biru, Tindak Lanjut Pelepasan Kawasan Hutan di Jember

Ia menyoroti belum adanya kepastian hukum atas lahan garapan warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

Eko Yunianto Dorong Percepatan SK Biru, Tindak Lanjut Pelepasan Kawasan Hutan di Jember
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Yunianto, mendorong percepatan penerbitan SK Biru sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Jember. 

Ia menyoroti belum adanya kepastian hukum atas lahan garapan warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, yang telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” kata Eko Yunianto, Selasa (8/7/2025).

SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 telah diterbitkan sejak 2023, namun pelaksanaan di lapangan masih mandek. 

Eko menilai keterlambatan ini memicu keresahan dan ketimpangan hak dasar bagi warga yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk bersikap lebih aktif dalam mengawal proses percepatan penerbitan SK Biru.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi A DPRD Jatim, Eko menegaskan bahwa SK Biru bukan semata persoalan administratif, melainkan langkah strategis dalam mewujudkan reforma agraria yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum bisa bergerak tanpa landasan hukum yang sah. Menurut Eko, satu-satunya pintu masuk untuk memulai pengukuran dan sertifikasi adalah SK Biru.

“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” imbuhnya.

Lebih jauh, Eko memastikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim akan terus mengawal dan memperjuangkan hak rakyat dalam persoalan ini. 

Ia menyatakan bahwa Komisi A tidak akan membiarkan birokrasi menjadi penghalang rakyat untuk memperoleh hak atas tanah mereka.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,” pungkasnya.

Quote