Ikuti Kami

Ensilawatika Cecar TAPD Terkait DPA Dana Cadangan

Ensi meminta kepada TAPD segera menyerahkan DPA terkait dana tersebut kepada DPRD.

Ensilawatika Cecar TAPD Terkait DPA Dana Cadangan
Anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Ensilawatika Wijaya.

Buntok, Gesuri.id - Anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Ensilawatika Wijaya menyecar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan berkaitan dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dana cadangan yang dialihkan menjadi dana hibah. 

Baca: Hasto Tepis Tuduhan Amien Rais soal Gagalnya Partai Ummat

Pertanyaan tersebut dilontarkan Ensilawatika pada saat pelaksanaan rapat hasil evaluasi Gubernur terhadap Perda APBD Barsel tahun 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Barsel di ruang rapat komisi gabungan, Senin (12/12).

Ensi meminta kepada TAPD segera menyerahkan DPA terkait dana tersebut kepada DPRD, agar pihaknya tahu mata anggaran apa dan berapa jumlah riil dana hibah dimaksud, sebagai bahan pertimbangan persetujuan bagi dewan.

Sebab menurut dia, kepastian jumlah anggaran yang dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu ini nantinya sangat penting untuk diketahui, agar tidak bermasalah di kemudian hari dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin guna kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu.

“Yang penting menurut saya, hibahnya itu ditaruh di mana (jenis anggaran apa), ” tukasnya. 

Hal senada, juga disampaikan oleh anggota DPRD dari fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK) Ideham dan Rahmanto Rahman, harusnya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah mengajukan rincian jumlah anggaran yang diperlukan secara riil, bukan dikira-kira.

Menjawab hal itu, Kepala Bappeda Barsel, Jaya Wardana, dana hibah yang merupakan dialihkan dari dana cadangan ini, sebagaimana petunjuk dari provinsi, memang ditujukan untuk pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

Karena apabila tetap menggunakan dana cadangan, maka dikhawatirkan akan berbenturan dengan aturan, sebab di Barsel belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait dana cadangan tersebut.

Dia mengatakan, ini hanyalah sebuah solusi yang ditawarkan oleh TAPD kepada DPRD, untuk mengcover kebutuhan dana bagi penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu.

Menurut Jaya apabila hal ini disetujui, maka nantinya TAPD akan meminta KPU dan Bawaslu mengajukan rincian anggaran yang dibutuhkan, agar bisa ditetapkan berapa jumlah dana yang diperlukan untuk dihibahkan.

Baca: Ini Kata Sekjen Hasto soal Dialog Bu Mega, Gibran, FX Rudy

“Nanti kita carikan lagi solusi berikutnya, bisa saja dana tersebut dicairkan per tahapan sesuai dengan permohonan dan kebutuhan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu,” usulnya.

“Jadi nantinya kalaupun dana tersebut tidak habis, maka akan kita kembalikan ke kas daerah menjadi SiLPA. Jadi tidak semua dana itu diserahkan kepada mereka,” terang Jaya menambahkan.

 

Kurator: Syahrul.

Quote