Ikuti Kami

Eri Tegaskan Penggabungan & Pemekaran OPD Sesuai Aturan

Penggabungan dan pemekaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan itu sudah sesuai dengan aturan Kemendagri.

Eri Tegaskan Penggabungan & Pemekaran OPD Sesuai Aturan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai penggabungan dan pemekaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan aturan Kemendagri.

"Jadi biar connect (terhubung) di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Wali Kota Eri saat rapat parpurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (24/5).

Eri menyampaikan paparannya mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yakni rencana merger atau penggabungan serta pemekaran sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca: Jelang PTM, Eri Terus Kebut Vaksinasi ke Tenaga Pengajar

"Terkait dengan SOTK sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," ujarnya.

Setidaknya, ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger yakni, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kemudian, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Baca: Eri Inginkan Peningkatan Kerja Sama Dengan "Sister City"

Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Serta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.

Selain digabung, Wali Kota Eri menyebut, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

"Jadi kita mengikuti Kemendagri. Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.

Quote