Ikuti Kami

FPI Terlarang! Bamusi Apresiasi Keputusan Pemerintah

Pemerintah pun akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

FPI Terlarang! Bamusi Apresiasi Keputusan Pemerintah
Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menegaskan, FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa. 

Pemerintah pun akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Demikian dikatakan Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Baca: Pelarangan FPI, Bukti Kehadiran & Ketegasan Negara!

Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) pun menanggapi positif pelarangan FPI. Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan keputusan pemerintah tersebut patut diapresiasi.

"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar Gus Falah dalam keterangan resminya, Rabu (30/12). 

FPI juga, sambung Gus Falah, sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Organisasi besutan Rizieq Shihab itu selama ini kerap melakukan sweeping, razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.

"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut  memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah," ujar Gus Falah, yang juga Bendahara PBNU ini. 

Oleh sebab itu, Bamusi sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Pelarangan FPI, sambung Gus Falah, merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI. 

Baca: FPI Terlarang! Basarah: Negara Hukum & Bhinneka Tunggal Ika

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid19," ujar Gus Falah. 

Seperti diketahui, Pemerintah resmi membubarkan FPI karena menilai FPI  kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Quote