Balikpapan, Gesuri.id – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur Sugiyono menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis fraksi merupakan bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Belanja modal harus diarahkan pada sektor berdaya ungkit tinggi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” ujar Sugiyono dalam Rapat Paripurna Ke-45 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (3/12).
Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya menilai bahwa situasi fiskal tahun 2026 perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian, mengingat Pendapatan Transfer Pusat (PTP) turun dari sekitar Rp9,33 triliun menjadi Rp6,19 triliun atau menyisakan Rp3,13 triliun. Kondisi ini menuntut kebijakan anggaran yang lebih realistis dan tetap berpihak pada masyarakat.
Selain menyoroti strategi belanja modal, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi dominasi belanja pegawai yang dinilai masih terlalu besar sehingga harus ditata ulang agar porsi anggaran lebih diarahkan pada program pro rakyat dan pemenuhan layanan dasar. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak dan retribusi real time menjadi fokus utama.
“Optimalisasi PAD harus memperkuat prinsip efektivitas dan efisiensi agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberi efek berganda bagi pembangunan sosial ekonomi yang berkeadilan,” tandas Sugiyono.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya memperluas program penurunan stunting, termasuk memperkuat data by name by address serta intervensi gizi spesifik terutama bagi keluarga miskin dan wilayah pedesaan yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Pemerintah Provinsi Kaltim yang menolak pemotongan DBH. Sugiyono menyebut kebijakan itu berpotensi memangkas kemampuan fiskal daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aspirasi publik wajib diakomodasi selama disampaikan sesuai koridor hukum demi menjaga hak fiskal daerah.

















































































