Medan, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Margaret menyatakan dukungan penuh fraksinya terhadap revisi Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), khususnya yang mengatur pelaksanaan kegiatan sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan pendidikan ideologi Pancasila.
“Penyempurnaan Tata Tertib diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan dalam Tatib belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, terutama terkait ruang gerak dalam menjalankan kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, maupun sosialisatif kepada masyarakat,” kata Margaret.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Tata Tertib, Selasa (23/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Medan.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Margaret menegaskan pihaknya mendukung dan menyetujui usulan perubahan Tata Tertib tersebut. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap peraturan dimaksud.
“Seperti pada Pasal 100 ayat (4) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan harus dilakukan melalui Perda, serta Pasal 10 ayat (3) yang mengatur rancangan Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Margaret menyoroti belum adanya regulasi lokal yang secara sistematis mengatur pendidikan ideologi Pancasila di Kota Medan.
“Perubahan Tata Tertib ini diharapkan dapat mempertegas komitmen DPRD Medan dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban,” pungkasnya.

















































































