Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Tegaskan Pentingnya Transparansi & Profesionalisme Perubahan Dua BUMD

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar transformasi tersebut tidak sekadar bersifat administratif.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Tegaskan Pentingnya Transparansi & Profesionalisme Perubahan Dua BUMD
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank Lampung dan Wahana Raharja.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan menjelaskan perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing, membuka ruang investasi, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Melalui perubahan status hukum ini, Bank Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas sumber permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keberlanjutan usaha,” ujar Yanuar.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar transformasi tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih mandiri, profesional, dan akuntabel.

Sementara terkait perubahan PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas, Yanuar menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan dapat memperkuat daya saing usaha di sektor jasa dan perdagangan.

“Status baru sebagai Perseroan Terbatas Wahana Raharja memungkinkan perusahaan mengadopsi tata kelola korporasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, perubahan tersebut harus tetap menjaga kendali mayoritas pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama agar orientasi pelayanan publik tidak tergeser oleh kepentingan komersial.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Sementara untuk Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, PDI Perjuangan menilai langkah tersebut tepat karena menyesuaikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan penyesuaian ini, Pemprov Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sedangkan pendidikan dasar tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan mendukung tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan

Quote