Solo, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo menilai rencana Pemkot Solo menaikkan tarif retribusi mulai 2026 berpotensi memberatkan masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Pansus, Y.F. Sukasno menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun tetap bisa dicapai tanpa harus menaikkan pajak maupun retribusi.
Menurut Sukasno, ada sejumlah sektor yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD. Meterisasi penerangan jalan umum (PJU) disebut sebagai salah satu langkah efisiensi yang dapat meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, program ducting dan tiang bersama bagi lebih dari 60 provider yang masuk ke Kota Surakarta juga dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan.
“Nilai tunggakan pajak saat ini mencapai kurang lebih Rp90 miliar. Itu harus menjadi prioritas. Jangan warga kecil yang justru dibebani,” kata Sukasno, dalam public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025).
Menurut Sukasno, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun tetap bisa dicapai tanpa menaikkan pajak maupun retribusi.
“Situasi sekarang tidak tepat untuk menaikkan pajak dan retribusi. Banyak warga yang mengalami PHK, lapangan kerja minim, dan biaya hidup terus meningkat,” tegas Sukasno.
Sukasno juga mencontohkan bahwa kenaikan pajak dan retribusi yang sudah dilakukan Pemkot sebelumnya, seperti besaran opsen daerah, telah menimbulkan keluhan.

















































































