Murung Raya, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya menegaskan pentingnya menjadikan APBD sebagai instrumen keberpihakan nyata kepada rakyat. Hal ini disampaikan melalui pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna I masa sidang III tahun 2025, Sabtu (13/9).
Dua Raperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan penghargaan kepada Bupati Murung Raya atas pidato penyampaian kedua dokumen tersebut. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD adalah amanat konstitusi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, ia menekankan bahwa laporan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif. “Bagi Fraksi PDI Perjuangan, APBD adalah instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah berpihak kepada rakyat, meningkatkan pelayanan dasar, dan menjawab tantangan pembangunan di Murung Raya yang kita cintai,” ujarnya.
Fraksi juga memberikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.
Meski demikian, Kabik menegaskan bahwa capaian administratif tersebut tidak boleh menutup kelemahan substantif yang masih nyata. “Rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat adalah pekerjaan rumah yang harus segera diatasi,” tegasnya.