Ikuti Kami

Ganjar Harap Vonis Wasmad Edi Jadi Peringatan ke Semua Pihak

Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara).

Ganjar Harap Vonis Wasmad Edi Jadi Peringatan ke Semua Pihak
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, dalam kasus kekarantinaan kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19, menjadi peringatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin apalagi saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," katanya di Semarang, Selasa (12/1).

Baca: Cornelis Serukan Kader Banteng Gotong Royong Cegah COVID-19

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Susilo itu diharapkan juga menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 harus dilakukan secara tegas.

Pranowo juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang menangani kasus itu dan dia mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

Baca: Ganjar Minta Penegakan Hukum Pararel Dengan PPKM

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," ujarnya.

Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Tegal.

Quote