Ikuti Kami

Gelar Reses, Hardiyanto Kenneth Temukan Permasalahan Ini

Kent menemukan permasalahan yang tak bisa ditangani oleh dinas terkait seperti banjir, jalan rusak, saluran air & lampu penerangan.

Gelar Reses, Hardiyanto Kenneth Temukan Permasalahan Ini
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menemukan ada beberapa permasalahan yang tidak bisa ditangani oleh dinas terkait, seperti permasalah banjir, jalan rusak, saluran air hingga lampu penerangan jalan.

Setelah dilakukan penelusuran, pria yang disapa Kent itu ternyata menemukan permasalahannya yakni wilayah tersebut ternyata belum menjadi aset DKI Jakarta, sehingga dinas-dinas yang hendak perbaiki tidak berani masuk untuk melakukan perbaikan.

"Setelah saya turun ke masyarakat, ternyata banyak wilayah seperti jalan, saluran, taman dan lampu jalan yang belum menjadi aset DKI sehingga dinas-dinas teknis tidak berani masuk untuk mengerjakannya," kata Kent dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).

Baca: Kent Heran Kenapa Anies Baru Sekarang Minta Bantuan Pusat

Menurut Kent, banyak wilayah DKI Jakarta yang sampai saat ini belum menjadi aset DKI Jakarta, salah satu contoh di wilayah Jakarta Barat, seperti di Komplek Villa Tomang Mas lalu Jalan Pakuwon di Jelambar yang sudah rusak parah.

Jika sudah menjadi aset daerah Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Binamarga tidak ada masalah untuk mengerjakannya.

"Intinya untuk pengerjaan teknis secara formal tidak ada masalah bagi Dinas Teknis seperti Dinas SDA, Perumahan dan Permukiman dan Binamarga. Saya ambil satu contoh waktu saya Reses (Serap Aspirasi Masyarakat), di Komplek Villa Tomang Mas, Jakarta Barat disana daerah yang sudah berpuluh-puluh tahun selalu menjadi langganan banjir, Dinas SDA (Sumber Daya Air) ingin masuk untuk mengerjakan tetapi nyatanya belum masuk aset Pemda, padahal pengembang komplek itu sudah tidak ada atau bubar. kasihan sekali nasib warga disana bahwa setiap hujan selalu kebanjiran. Dinas ingin mengerjakan tapi tidak berani karena terbentur aturan karena belum menjadi aset," beber Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus lebih aktif lagi untuk melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang tidak menjadi aset DKI.

"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan. Rupanya pada saat reses, saya baru tahu semua permasalahan ini, setelah saya cek di KIB (Kartu Inventaris Barang), dan ternyata ada keterangan bahwa Komplek Villa Tomang Mas tersebut belum menjadi aset Pemda. Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus di selesaikan oleh Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, jadi jangan hanya menunggu saja," ketus Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Selain itu juga, Kent meminta kepada BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.

"Harus proaktif apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Komplek Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait tentang proses penyerahan aset tersebut. BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT Pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi, kenyataannya saat sekarang ini Masyarakat masih abu abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut, banyak sekali masyarakat yang belum paham," beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Lalu, sambung Kent, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT.

"Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT di setiap wilayah, karena mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah mereka masing masing apakah sudah masuk aset atau belum. Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta ini akan selesai?," sambung Kent.

Baca: Kent Minta Anies Atasi Kesulitan Air Bersih di Rusunami

Menurut Kent, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta, jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.

"Kita janganlah mempersulit masyarakat, kalau hal yang bisa dipermudah yah seharusnya di buat mudah. Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama untuk tinggal di Jakarta," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan, atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang sudah tidak eksis.

Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah.

Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang dan ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal.

Quote