Ikuti Kami

Gembong: Sekda Marullah Masuk 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI

Diketahui, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober mendatang.

Gembong: Sekda Marullah Masuk 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Sekda Provinsi DKI Marullah Matali adalah salah satu dari 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang dikantongi PDI Perjuangan.

Diketahui, masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober mendatang.

Baca Effendi Sentil Dudung: Presiden Aja Gak Berani Ngomong Gitu

"Fraksi PDI Perjuangan apakah sudah punya (calon nama pj gubernur)? Sudah. Cuma mekanisme mengeluarkannya kan harus disepakati. Yang pada akhirnya tiga nama menjadi keputusan dewan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Gembong menilai Marullah memenuhi syarat administratif menjadi calon Pj Gubenur DKI.

"Ada satu orang, yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda memenuhi syarat," ujar dia.

Namun, Gembong belum mau membeberkan dua nama lainnya yang sudah dikantongi untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur.

Ia mengatakan nama-nama lainnya baru akan terungkap setelah pimpinan dewan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab), untuk memutuskan tiga nama calon pj gubernur.

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Ia meyakini semua fraksi juga sudah mengantongi nama-nama calon pj gubernur yang akan dibahas dalam rapimgab.

"Saya kira semua fraksi telah mengantongi nama. Tinggal untuk menyodorkan ke pimpinan, untuk kemudian menjadi satu keputusan DPRD," jelasnya.

Gembong belum mengetahui kapan rapimgab digelar. Ia hanya memastikan DPRD DKI bakal mengirimkan tiga nama itu sesuai surat Kemendagri, yakni harus menyerahkan paling lambat 16 September 2022.

"Deadline-nya tanggal 16, kita masih punya waktu cukup. Seminggu lagi cukup. Insya Allah begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Dalam suratnya, Tito menyatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gembong belum mengetahui kapan rapimgab digelar. Ia hanya memastikan DPRD DKI bakal mengirimkan tiga nama itu sesuai surat Kemendagri, yakni harus menyerahkan paling lambat 16 September 2022.

Baca LSI: Elektabilitas PDI Perjuangan Teratas yaitu 26,6%

"Deadline-nya tanggal 16, kita masih punya waktu cukup. Seminggu lagi cukup. Insya Allah begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Dalam suratnya, Tito menyatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Quote