Ikuti Kami

Gilbert Nilai Kehadiran Kendaraan Listrik Tak Mampu Atasi Polusi Udara

Data Dinas Lingkungan Hidup DKI yang menyatakan penyebab polusi udara yakni 70 persen dari kendaraan bermotor.

Gilbert Nilai Kehadiran Kendaraan Listrik Tak Mampu Atasi Polusi Udara
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai kehadiran kendaraan listrik tak akan mampu mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

"Menanam pohon,  kendaraan listrik, menyiram jalanan, dan kegiatan lainnya itu tidak menyentuh penyebab polusi," kata Gilbert saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8).

Baca: Puan Ajak Seluruh Pihak Komitmen Turunkan Polusi Udara

Menurut dia sejumlah program pemerintah itu tidak diaplikasikan melalui pendekatan ilmiah yang berbasis riset data penyebab polusi agar lebih berpedoman.

Padahal, lanjut dia, ada beragam data mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan penyebab polusi yakni 44 persen dari kendaraan bermotor, 30 persen dari industri, dan sisanya rumah tangga yang bisa menjadi pedoman.

Selain itu bisa juga dari Dinas Lingkungan Hidup DKI yang menyatakan penyebab polusi udara yakni 70 persen dari kendaraan bermotor.

Solusinya, dia menyarankan agar adanya peningkatan transportasi publik di lokasi yang belum tersedia dan pemerintah tegas mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Baca: Ono: Pencemaran Udara Bukan Hanya Tanggung Jawab KLHK

"LRT dan MRT butuh waktu lama dan biaya besar, namun TransJakarta paling memungkinkan tapi dengan penambahan jalur dan waktu antara (headway) yang tidak lama," jelasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa membeli motor listrik menggunakan tunjangan transportasi sebagai wujud kontribusi memerangi polusi udara di Ibu Kota.

"Mereka kan sudah punya tunjangan transportasi, bisa pakai itu untuk mencicil motor listrik," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.

Quote