Ikuti Kami

Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Empat Media di Bali, I Nyoman Parta Tekankan Pentingnya Hormati UU Pers

Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya meliputi penyeberan informasi, pendidikan, hiburan dan alat kontrol sosial.

Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Empat Media di Bali, I Nyoman Parta Tekankan Pentingnya Hormati UU Pers
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengingatkan pentingnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyusul gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengingatkan pentingnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyusul gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan bernomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya meliputi penyeberan informasi, pendidikan, hiburan dan alat kontrol sosial. Lebih-lebih para terduga ini sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pengugat. Saat saya cek sudah ditayangkan. Lalu masalahnya di mana jika kasus tersebut memang merupakan fakta? Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hormati produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang faktanya memang benar-benar terjadi,” ujarnya, dikutip Jumat (17/7/2026).

Nyoman Parta menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Regulasi tersebut melindungi pers dari penyensoran maupun pembredelan, sekaligus menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan tanpa harus menempuh langkah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Menurutnya, gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik, terlebih apabila hak jawab dan hak koreksi telah diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, Nyoman Parta mengapresiasi langkah Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menyatakan siap menghadapi gugatan terhadap empat perusahaan media tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, serta seluruh insan pers yang menunjukkan solidaritas dalam mengawal kebebasan pers.

“Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegas I Nyoman Parta.

Diketahui, gugatan perdata tersebut diajukan pada 12 Juni 2026 terhadap PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com). Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.

Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menyatakan pihaknya telah mempelajari materi gugatan tersebut. Menurutnya, objek sengketa merupakan produk pers yang disusun berdasarkan fakta serta telah memenuhi prinsip keberimbangan karena penggugat telah diberikan hak jawab.

IMAS juga menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Quote