Ikuti Kami

Gus Falah Minta Aturan PLTS Atap Dibutuhkan Untuk Perbesar EBT

Pemerintah memiliki target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun.

Gus Falah Minta Aturan PLTS Atap Dibutuhkan Untuk Perbesar EBT
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan aturan baru terkait pemasangan PLTS atap yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibutuhkan untuk memperbesar porsi pembangkit energi baru terbarukan (EBT). 

Gus Falah mengungkapkan, dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang diungkapkan PT PLN, akan dilakukan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 80 giga watt (GW) hingga 2040. 

Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang

Dan penambahan kapasitas tersebut mencakup porsi pembangkit EBT sebesar 75 persen, sedangkan 25 persen lainnya pembangkit berbasis gas.

"Dan dalam rancangan RUPTL terbaru itu khan mau dilakukan juga penambahan kapasitas pembangkit berbasis angin, solar atau energi surya sebesar 28 GW, artinya penambahan PLTS penting dilakukan agar target itu tercapai," tegas Gus Falah, Kamis (7/3/2024). 

Politisi PDI Perjuangan itu pun menjelaskan, pemerintah memiliki target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun.

Untuk mencapai target itu, maka dibutuhkan kapasitas 1 modul surya 450 Wp. Dan untuk memenuhi kapasitas tersebut, diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

"Kita berharap, aturan ini mampu mendukung upaya percepatan peningkatan porsi pembangkit listrik EBT, sekaligus koneksi PLTS Atap sesuai target kita," ujar Gus Falah. 

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

Adapun peraturan ini berlaku mulai 31 Januari 2024 sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). 

Dalam aturan ini, kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Quote