Ikuti Kami

Hasanuddin Tanggapi Kasus Pengadaan Satelit Kemhan

 Hasanuddin menjelaskan proyek tersebut pernah dibayarkan di awal.

Hasanuddin Tanggapi Kasus Pengadaan Satelit Kemhan
Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menanggapi dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. 

 Hasanuddin menjelaskan proyek tersebut pernah dibayarkan di awal.

"Jadi begini, pada saat itu ada kontrak yang dilakukan oleh pemerintah SQ Kemenhan yaitu kontrak satelit itu, kemudian kan itu di pihak pemerintah lah ya, setahu kami pembayaran pertama sudah dilakukan, pembayaran berikutnya yang ke berapa itu tidak dibayarkan," kata Hasanuddin, Kamis (13/1).

Baca: Pansus RUU IKN Gelar Konsultasi Publik di Kaltim

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kalau pihaknya pernah mengkritisi pembayaran tersebut. Dia mempertanyakan kenapa pembayaran selanjutnya belum dibayar.

"Kami dulu juga bertanya kenapa tidak dibayar. Kemudian juga kita ini mengkritisi pernah mestinya dibayar supaya tidak bermasalah nanti," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin lantas mengingatkan proyek pesawat tempur KFX. Sepengetahuan dia, proyek KFX juga belum dibayar. Oleh karena itu dia mengingatkan hal itu supaya nasibnya tidak serupa dengan proyek satelit.

"Dua sebetulnya yang dikritisi Komisi I, satu kita minta supaya membayar satelit, kedua supaya membayar kontrak KFX, itu belum bayar juga, nanti dibawa ke abritase lagi. Itu sama kaya satelit itu, jadi tahap berikutnya nggak bayar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

Baca: Vaksinasi Ketiga Gratis, Edy Berterima Kasih ke Presiden

"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).

Kontrak itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Quote